Peras dan Tipu dengan Catut Nama Kapolda, Akiong Mendekam Di Sel Tahanan

Redaksi Redaksi
Peras dan Tipu dengan Catut Nama Kapolda, Akiong Mendekam Di Sel Tahanan
jon
Tersangka Akiong (berkaca mata)

UJUNGTANJUNG, riaueditor.com - Berdasarkan laporan dari Andi dan belasan warga ke Mapolres Rohil, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil, tertanggal 19 Oktober 2018. Maka, berdasarkan dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Rohil, menetapkan Gustalim alias Akiong (50) warga Jalan Rokan, No.22 B, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, sebagai tersangka.

"Iya betul, sudah diamankan dan hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faizal Ramzani SH SIK, pada Rabu (14/11/2018) melalui WA pribadinya.

Kronologis kejadiannya, terang Faizal Ramzani, bahwa pada Kamis (6/11/2018) sekira jam 13.00 WIB, saksi Johan Al Ridwan alias Awan di telpon oleh A Cin, dengan menjelaskan bahwasanya ia diperintahkan oleh Gustalim alias Akiong  supaya semua pemilik Dok kapal yang ada di Bagansiapiapi dikumpulkan dan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000/orang untuk orang Polda, dan berkumpul di kedai Kopi AAN di Jalan Bintang, Bagansiapiapi.

Selanjutnya, saksi menelepon Kaeng, Andi alias A Kang, Ti Ti alias Abeng dan Aslim alias asiang. Setelah berkumpul kemudian Andi alias A Kang, Septiman alias Ayong, Bon Siong, Joni alias a Yang, Ka Eng, Giok Ling alaiss Gi Ling, Aslim alias Asiong, menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- kepada Sdr. GUSTALIM Alias AKIONG, dengan total seluruhnya Rp. 50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah). 

Lalu, pada Kamis (27/11/2018) sekira jam 13.00 WIB, Andi (pelapor) ditelpon oleh Gustalim alias Akiong, dengan menyuruh semua pihak Dok Kapal untuk berkumpul di Hotel Rasa Sayang. Selanjutnya, setelah semua kumpul di Hotel Rasa Sayang, maka sekira jam 15.00 Wib, yang pada saat itu Gustalim alias Akiong bersama dengan Acin sudah menunggu di Hotel Rasa Sayang tersebut.

Setelah berkumpul, selanjutnya Gustalim alias Akiong mengatakan "Kalau ada orang Polda turun nanya orang Dok, bilang saja sama orang Polda itu, sudah dikembalikan kepada masing-masing orang Dok". 

Selain itu, Gustalim alias Akiong juga mengancam dengan menjelaskan "Apabila ada orang Polda bertanya perihal uang yang sudah diserahkan seluruh sebesar Rp.60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) sudah dikembalikan, dan jika tidak menjelaskan bahwa uang sudah dikembalikan, maka akan datang anggota Polda turun ke Bagansapiapi memeriksa dan merazia semua Dok Kapal". 

Kronologis penangkapan, terang Faizal Ramzani, bahwa pada Selasa (13/11/2018), unit 1 Sat Reskrim yang dipimpin PS. Kanit 1, Bripka Wira Adi Kusuma bergerak ke Kota Pekanbaru untuk melakukan penangkapan terhadap Gustalim alias Akiong. "Yang mana sebelum penangkapan di dahului dengan mekanisme gelar perkara, dan sekarang telah kita tetap sebagai tersangka," tutup AKP Faizal. (Jon)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini