Penyidik Kembali Periksa 4 Pegawai BPR Sarimadu

Redaksi Redaksi
Penyidik Kembali Periksa 4 Pegawai BPR Sarimadu
ilustrasi.net
PEKANBARU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (8/7) kembali periksa 4 pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu, Kampar. Keempat pegawai tersebut adalah Suhendri (Pimpinan Cabang BPR Sarimadu), Hartati Tamrin (Customer Service), Diana Sari Dewi (Teller BPR) dan Misriati Dewi Candra (Kasi Adiministrasi Kredit).

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH kepada Tribun, Selasa (8/7) keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Hafaz Direktur PD BPR Sari Madu dalam dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu, dengan kerugian negara Rp3,9 miliar.

"Empat saksi itu diperiksa oleh jaksa penyidik yang berbeda, untuk inisial Su diperiksa jaksa penyidik Sunarto SH, Ht diperiksa oleh jaksa penyidik Erniwati SH, Di diperiksa jaksa penyidik Sepnianti SH dan Mis diperiksa oleh Sumriadi SH," ujar Mukhzan.

Untuk tersangka Hafas kata Mukhzan, belum diperiksa penyidik sebagai tersangka. Mantan Direktur PT BPR Sarimadu itu akan dipanggil dan diperiksa jika semua saksi untuk melengkapi berkasnya sudah diperiksa.

Dijelaskan Mukhzan, kasus korupsi pemberian kredit fiktif pada BPR Sarimadu Kampar tahun 2009 sampai dengan 2012 ditingkatkan kepenyidikan setelah ditemukan dua alat ukti. Hafas ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat Perintah Penyidikan No. Print-05/N.4/Fd.1/05/2014.

Hafaz pada September 2009 sampai dengan 2010 mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000, dengan mengatas namakan 17 (tujuh belas) orang tanpa dilakukan analisis.

"Untuk menghindari kredit macet, tersangka pada tahun 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 (empat) belas debitur sebesar Rp 2.500.000.000," ujar Mukhzan.

Sehingga dengan perbuatan tersangka tersebut pemerintah daerah atau PD. Sarimadu Kab. Kampar mengalami kerugian sebesar Rp 3.901.407.491.

"Atas perbuatan tersangka itu maka tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Mukhzan. (tnc)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini