Penipu Calo Kerja Mengaku Dukun Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Penipu Calo Kerja Mengaku Dukun Ditangkap Polisi
dm/riaueditor.com
Penipu Calo Kerja Mengaku Dukun Ditangkap Polisi
PEKANBARU, Riaueditor.com- Pria paruh baya bernama Harun bin Sumijo (53) warga Jalan Pinang Merah Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, akhirnya berurusan dengan pihak yang berwajib. Ia ditangkap polisi di Jalan KH Nasution Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Kamis (08/1) siang membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Harun.

"Tersangka diamankan pada Rabu (31/12) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, saat berada di di Jalan KH Nasution Kecamatan Marpoyan Damai," ujarnya.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban Sukoco (43) warga Jalan Dusun Tani Mulya kelurahan Sungai Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar pada Kamis (24/4) silam. Korban mengaku dijumpai pelaku dibelakang Puskesmas Simpang Tiga Keluarahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai.

Ketika itu pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban untuk bekerja di PT Angkasa Pura dengan imbalan Rp 15 juta.  Namun setelah lama menunggu, anak korban tak kunjung untuk dipanggil untuk kerja. Curiga pelaku telah menipunya, korban langsung melaporkan Harun ke Mapolsek Bukit Raya.

"Tak hanya menipu bisa memasukkan anak korban kerja, pelaku juga menipu korban dengan menjanjikan bisa melakukan penyedotan harta karun/emas yang berada di dalam rumah korban, asalkan korban mau membayar mahar sebesar Rp 50 juta. Akan tetapi hingga saat ini emas tersebut tidak ada dan itu hanya tipuan pelaku. Akibatnya korban dirugikan sebesar Rp 65 juta," terang Arry.

Lebih jauh dikatakan Kanit, hasil pemeriksaan terhadap tersangka juga mengakui bukan hanya sekali melakukan penipuan dengan modus memasukkan kerja di PT Angkasa Pura bahkan ada enam korban lainnya yang telah ditipu tersangka.

"Harun ini juga telah melakukan penipuan dengan modus yang sama terhadap enam korban lainnya untuk dimasukkan kerja di PT Angkasa Pura. Kerugian enam korban ini bervariasi, ada yang bayar Rp 20 juta dan ada yang 15 juta," ungkap Arry.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang dan slip tranfer rekening telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Kanit.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini