Penggugat RS Bina Kasih Hadirkan Saksi di PN Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Penggugat RS Bina Kasih Hadirkan Saksi di PN Pekanbaru
fin/riaueditor.com
Kedua saksi saat memberikan keterangan didepan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Rabu (20/09/17).

PEKANBARU, riaueditor.com - Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Anótóna Zendrató vs RS. Bina Kasih, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/09/17). Sidang lanjutan yang keempat kali ini, beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

 

Kuasa hukum Anótóna Zendrató, Asteriaman Nazara SH menghadirkan dua orang saksi masing masing, AP mantan security tergugat dan TB mantan HRD tergugat. Kedua saksi ini sangat mendukung gugatan yang disampaikan penggugat di pengadilan pada perkara ini.

 

Di hadapan Majelis Hakim Astriwati SH didampingi Hakim Ad Hoc Tumpak Tinambunan dan Iman Pengadilan Nasution, kedua saksi tanpa beban mengungkapkan secara gamblang dan jelas tentang kejadian sebenarnya.

 

Alhasil, jawaban tergugat yang disampaikan pada persidangan sebelumnya bahwa penggugat telah melakukan penghasutan, pengancaman, dan penganiayaan sebagai alasan PHK terhadap penggugat, terbantahkan oleh keterangan kedua saksi.

 

Usai mendengarkan keterangan saksi, akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Astriwati SH, menjadwalkan sidang berikutnya pada 4 Oktober 2017 untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

 

Sekedar diketahui, sidang PHI di PN Pekanbaru ini berawal dari sikap RS Bina Kasih Pekanbaru yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Anótóna Zendrató, April 2017 lalu.

 

Pihak RS Bina Kasih berdalih bahwa karyawan bagian security itu telah melakukan penghasutan, pengancaman dan penganiayaan. Menariknya tudingan pihak RS Bina Kasih itu terhadap karyawan yang sudah mengabdi 10 tahun tersebut, tak terbukti sama sekali.

 

Belakangan terungkap bahwa pihak RS Bina Kasih selama ini justru memberikan upah kepada karyawan dibawah ketentuan UMR. Selain upah, uang lembur yang seharusnya menjadi hak karyawan justru tak dibayar oleh pihak menejemen RS Bina Kasih, sebagaimana dibeberkan Anótóna Zendrató. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini