Pengedar Sabu Dibekuk di Dalam Kamar Hotel Sabrina Panam

Redaksi Redaksi
Pengedar Sabu Dibekuk di Dalam Kamar Hotel Sabrina Panam
riaueditor.com
Tersangka Di berikut barang bukti 39 paket sabu siap edar.

PEKANBARU, riaueditor.com - Dua pelaku pengedar narkotika, jenis sabu-sabu, berinisial Yi (24) dan Di (36), Kamis (02/6/2016) siang, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, dilokasi berbeda.

Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 40 paket sabu-sabu siap edar.

"Kedua pelaku ditangkap secara terpisah bersama sejumlah barang bukti 39 paket sabu-sabu dan handphone," sebut Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo Sik, kepada Riaueditor.com, Jumat (03/6/2016).

Pertama kali ditangkap tersangka Yi di Jalan Delima, Kecamatan Tampan berikut barang bukti 1 paket sabu. Hasil pengembangan diketahui bahwa Yi mendapatkan barang haram dari Di. Tersangka Di dibekuk saat berada di kamar Hotel Sabrina Jalan HR Soebrantas, Panam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Menurut Wakapolresta, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. "Kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan," ungkapnya.  

Saat ini kedua tersangka tersebut telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Kita masih lakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar narkoba lainnya," tutupnya. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini