Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi di Rumahnya

Redaksi Redaksi
Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi di Rumahnya
riaueditor
Tersangka Dedi Muhktar saat diamankan bersama barang buktinya.

PEKANBARU, riaueditor.com - Dedi Muhktar (26), dibekuk Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, Riau, Kamis (09/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB.


Pria yang keseharian bekerja sebagai sopir boat dan beralamat di Jalan Harapan Raya Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, itu merupakan  pengedar sabu di wilayah Kota Seribu Jebatan. 


Dedi ditangkap di rumahnya usai tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa dia menyimpan sabu dan pil ekstasi diduga akan diedarkan di Tembilahan. 


"Tersangka (Dedi) telah diamankan di sel tahanan Mapolres Inhil," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Narto, Jumat (10/8/2018).


Dari penangkapan tersangka Dedi petugas menyita barang bukti 4 paket sabu yang dibungkus dengan plastik  bening, 6 butir pil extacy warna hijau berlogo XTC dibungkus plastik bening dan uang tunai Rp10.820.000 serta 2 unit handphone merk Nokia. 


"Petugas menyita barang bukti 4 paket sabu, 6 butir pil ekstasj, uang tunai dan barang bukti lainnya," tutur Narto. 


Saat ini Satresnarkoba Polres Inhil masih melakukan pengembangan dan tersangka dilakukan penahan dan mendekam dalam penjara.


Akibat perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 114 (2) pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini