Pengedar Narkoba Kampung Dalam Ditangkap, Polisi Amankan 30 Paket Sabu

Redaksi Redaksi
Pengedar Narkoba Kampung Dalam Ditangkap, Polisi Amankan 30 Paket Sabu
riaueditor
Barang bukti 30 paket sabu yang diamankan dari tersangka Busra.

PEKANBARU, riaueditor.com - Sebanyak 30 paket sabu diamankan dari seorang pengedar di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 16.45 Wib.


Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran gelap narkoba oleh Busra (41), warga Jalan Kampung Dalam Gg Koto Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan, Senapelan, Kora Pekanbaru.


"Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Iptu Noki Loviko SH langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di Kampung, petugas lalu melakukan penggerbekan dan penggeledahan," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman SIK, Rabu (15/1/20202).


Selain meringkus Busra, polisi juga menyita 30 bungkus kecil paket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus teh gelas yang berada disaku sebelah kiri bagian belakang celana jeana biru yang dikenakannya. 


Barang bukti lainnya, uang Rp 311.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah bungkus teh gelas, 1 unit handphone Nokia warna hitam.


Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang wanita berinisial Up. 


"Petugas kami langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku Up, ternyata pelaku sudah tidak berada di rumahnya dan sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Deddy. 


Lanjut Deddy, lokasi penggerebekan tim Opsnal juga mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ES (32), warga Jalan Nelayan Gg Rahmat Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.


"Saat proses penggerebekan berlangsung, ES berada disekitaran TKP, dia diamankan untuk diambil keterangan. Hasil tes urine, yang bersangkutan positif mengandung Methamfetamin," ungkap Deddy. 


Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolresta Pekanbaru dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dri) 



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini