Penangguhan Penahanan Tersangka Jambret Dipertanyakan

Redaksi Redaksi
Penangguhan Penahanan Tersangka Jambret Dipertanyakan
ist.net
PEKANBARU, riaueditor.com– Dua pelaku jambret masing-masing RB (19) dan DP (17), di Jalan Yos Sudarso dekat Stadion Rumbai 26 Agustus lalu, berhasil diciduk oleh aparat Polsek Rumbai pada 10 September 2014 di Simpang Pastoran Kelurahan Palas, Pekanbaru. Sayang, satu dari kedua pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka, penahanannya ditangguhkan.

Kapolsek Rumbai AKP Franky Tambunan yang dikonfirmasi masalah itu, Kamis (18/) membenarkan penangguhan salah satu tersangka pelaku jambret tersebut. Ia mengatakan, penangguhan DP dikarenakan yang bersangkutan masih dibawah umur.

"Silahkan mampir ke Polsek Rumbai Mas agar berkoordinasi lebih lanjut dengan Kanit Reskrim. Jadi perlu kami klarifikasi bahwaw TSK a/n. Dirgantara Purba bukan kami bebaskan namun tepatnya dilakukan proses Diversi, terhadap yang bersangkutan oleh karena yang bersangkutan di bawah umur sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Dan hal ini kami telah berkoordinasi dengan pihak Bapas Pekanbaru, Kejari dan PN Pekanbaru. Demikian klarifikasi dari kami. Trims," jawab Kapolsek melalui pesan singkatnya (SMS).

Pada SMS lainnya ke riaueditor.com, Kapolsek Franky Tambunan mengatakan, " Sama2 Mas. Tadi kelupaaan Mas, jadi kasus Curas (Jambret) ini merupakan salah satu kriminal menonjol yang menjadi atensi pimpinan. Proses penanganan perkaranya tetap kami lanjutkan ke Kejaksaan (terhadap kedua tersangka tsb). Trims Mas atas atensinya ya," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu BT Siregar ditemui di kantornya menjelaskan, tersangka pelaku jambret pada 26 Agustus lalu sudah ditangkap di Simpang Pastoran pada 10 September 2014.

Dari kedua tersangka, ujar Kanit, petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya, HP Gemini, sepeda motor RX King, Charger HP, surat menyurat, uang sekitar Rp 530 ribu dari korban, Rini Ahda Saputri (23).

Senada dengan Kapolsek, penangguhan penahanan terhadap DP didasarkan atas UU Perlindungan Anak dibawah umur. "Tepat hari ini (18/9, red) DP genap berumur 18 tahun," ujarnya.

Meski demikian ia berjanji, paling lambat sebulan kedepan akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kedua tersangka, ujar BT Siregar terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Penangguhan penahanan DP sudah kita koordinasikan dengan Kejari dan Dinas Sosial. Di Kejari kita sudah serahkan surat SPDP," ujarnya.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum Yuherwan Lebong SH, mempertanyakan Polsek Rumbai terkait perlakuan hukum yang berbeda. Ia mengatakan, argumen hukum yang disampaikan Polsek Rumbai bahwa DP masih tergolong anak dibawah umur, tak bisa diterima. Ia mengatakan, penggunaan UU Perlindungan anak dibawah umur terhadap salah satu pelaku, sangat tidak tepat.

"Seharusnya Polsek tidak mesti berlindung pada UU Perlindungan anak dibawah umur untuk menangguhkan penahanan salah satu pelaku. Karena dalam peristiwa tersebut, keduanya melakukan secara bersama-sama dan usia DP sudah lebih dari 17 tahun," ujar Pengacara dari Kantor Yuherwan Lebong & Partnes ini.(fin)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini