Kemenaker Resmi Larang Penahanan Ijazah Milik Pekerja

Redaksi Redaksi
Kemenaker Resmi Larang Penahanan Ijazah Milik Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memimpin konferensi pers Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja oleh Pemberi Kerja, Selasa (20/5/2025), di Jakarta.(Dok.Kompas.id)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan resmi melarang perusahaan menahan ijazah ataupun sertifikat kompetensi karyawan. Penahanan itu hanya boleh dilakukan sepanjang perusahaan membiayai pendidikan dan pelatihan kerja karyawan.

Demikian salah satu substansi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja yang dikeluarkan Selasa (20/5/2025).

Pada poin 4 surat edaran disebutkan, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, ijazah ataupun sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Ketentuan kedua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah ataupun sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah ataupun kompetensi rusak atau hilang.

Total poin di surat edaran ada empat. Dari poin pertama hingga ketiga berisi pemberi kerja dilarang mensyaratkan ataupun menahan ijazah ataupun dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk pekerja. Dokumen pribadi mencakup, antara lain, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja mencari pekerjaan lebih layak. Lalu, calon pekerja dan pekerja perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika ada ketentuan penyerahan ijazah ataupun dokumen pribadi.

”Akhir-akhir ini, marak penahanan ijazah ataupun dokumen pribadi oleh perusahaan yang meresahkan. Dalam posisi lemah, pekerja tidak dapat memperoleh kembali ijazah sehingga mengakibatkan pengembangan diri terbatas,” ujar Menaker Yassierli, saat konferensi pers peluncuran Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, Selasa (20/5/2025), di Jakarta.

Menurut dia, surat edaran itu ditujukan kepada gubernur supaya disampaikan kepada bupati/wali kota. Keluarnya surat edaran ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan hubungan industrial yang lebih baik.

Yassierli menyebut pemerintah dan legislator tengah membahas perumusan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Keluarnya surat edaran itu sebagai langkah awal. Kelak, statusnya akan ditingkatkan sampai keluar di undang-undang.

Mengenai sanksi surat edaran, dia menjelaskan penahanan ijazah ataupun dokumen pribadi termasuk pidana. Kemenaker akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Saat dihubungi terpisah, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat berpendapat, kehadiran surat edaran itu sebaiknya diikuti dengan peningkatan peran pengawas ketenagakerjaan. Kasus penahanan ijazah karyawan merupakan kasus lama yang sudah bertahun-tahun terjadi.

Hanya saja, saat melihat keseluruhan surat edaran, Mirah menilai ada kesan sikap ambigu Kemenaker. Sebab, pada poin keempat surat edaran memberikan pengecualian.

”Kalau perusahaan mau membiayai pendidikan ataupun pelatihan kompetensi pekerja, menurut saya tidak perlu sampai ada klausul ijazah atau sertifikat bisa diserahkan di surat edaran. Apabila pengusaha tidak mau karyawan yang dibiayai kabur, pengusaha cukup buat pakta integritas atau perjanjian kerja bersama mengenai beberapa kesepakatan,” ujar Mirah.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini