Kemenaker Resmi Larang Penahanan Ijazah Milik Pekerja
Redaksi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memimpin konferensi pers Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja oleh Pemberi Kerja, Selasa (20/5/2025), di Jakarta.(Dok.Kompas.id)
Tag:
Berita Terkait
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, Tapi Penjaga Hak Pekerja
Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi
Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Skandal Perzinahan Kades, Kriminalisasi Wartawan dan Dugaan Suap Penyidik
Kecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia
Demokratis, Dedy Reonaldi Raih Suara Terbanyak Ketua RT 03 RW 12 Rejosari
Hadirkan Litetasi di Ruang Publik, Serambi Aksara Indragiri Hadir di CFD Tembilahan
Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar dalam Skandal Laptop BGN
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Malam Ini PSPS Pekanbaru Hadapi Laga Penentu Vs Persekat Tegal