Pelaku Pengrusakan Kamera Wartawati Terancam Pidana Umum dan UU Pers

Redaksi Redaksi
Pelaku Pengrusakan Kamera Wartawati Terancam Pidana Umum dan UU Pers
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi
PEKANBARU, riaueditor.com- AYAU, pengusaha Selatpanjang pelaku pengrusakan kamera Siti Rahmi wartawati harian Berita Terkini, terancam pidana umum dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

"Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut karena kasusnya baru terjadi. Dan pelaku bisa dikenakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan pidana umum," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi kepada riaueditor.com, Kamis (21/8) disela-sela acara sosialisasi E-KTA di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Untuk korban, lanjut AKBP Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi, sudah diberikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (SPH2P) karena korban kemarin telah membuat laporan resmi ke Polres Kepulauan Meranti dan sampai saat ini kita tetap memberikan dan menerima laporan tersebut untuk tetap dilakukan penyidikan.

"Dan proses penyelidikan itu hingga saat ini masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Terhadap korban tersebut sudah kita berikan SPH2P. Dan aturan-aturan itu sudah kita jalankan untuk kita berikan SPH2P. Artinya, setiap pelapor begitu dia melaporkan tentunya penyidik harus memberikan perkembangan hasil penyidikan itu kepada korban.

Untuk kronologis kejadiannya menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi mengatakan, kemungkinan pihak yang diwawancarai oleh wartawan ini tidak mau difoto.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika rekan-rekan wartawan melaksanakan tugas jusnalistik, konfirmasi terkait sikap dan tanggung jawab pelaku selaku pihak yang disebut-sebut terkait insiden `speedboat` yang diduga menyelundupkan rokok gudang garam bertabrakan dengan kapal nelayan di Sungai Merbau Kecamatan Merbau kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketika dikonfirmasi, pelaku bersedia di wawancara di salah satu cafe tenda di Taman Cik Puan Selatpanjang.(vila)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini