Nyambi Jual Togel, Buruh Bangunan Ditangkap

Redaksi Redaksi
Nyambi Jual Togel, Buruh Bangunan Ditangkap
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang buruh bangunan, Subandi alias Bandi (47) warga Jalan Tengku Bey I, RT 03 RW10, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, diringkus petugas Polsek Bukit Raya, Sabtu (30/7/2016). Bandi digerebek petugas saat tengah menjual judi Togel (Sie Jie).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone Samsung lipat warna putih, 3 lembar kertas bertuliskan pesanan penjualan Togel, 1 buah buku tulis dan uang Rp 65 ribu.

Kapolsek Bukit Raya Kompiol Firman Sianipar mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Tengku Bey I, RT 03 RW10, Kelurahan Simpang Tiga.

Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari sejumlah warga yang merasa resah akibat adanya peredaran judi togel di wilayahnya. Berdasarkan laporan tersebut, kata budi, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan. 

Mengetahui itu, selanjutnya polisi menyamar dengan melakukan pembelian kupon togel terhadap Bandi. Polisi yang menyamar berhasil membeli kupon judi togel padanya.

"Kini teesangka ditahan di sel tahanan Polsek Bukit Raya, kepada tersangka dikenakan Pasal 3030 ayat 1 KUHPidana tetntang perjuadian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini