Nunggu Pelanggan, Pengedar Pil Setan Diringkus Polisi

Redaksi Redaksi
Nunggu Pelanggan, Pengedar Pil Setan Diringkus Polisi
riaueditor
Tersangka Aldo saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Tenayan Raya Polresta Pekanbaru, berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ineks atau pil ekstasi. Tersangka Aldo Desta Pratama (20), ditangkap tanpa perlawanan pada, Minggu (30/8) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wib, saat hendak menunggu pelanggannya.


Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M H Hanafi mengungkapkan, penangkapan pengedar narkoba jenis pil ekstasi yang meresahkan ini, berawal dari laporan warga bahwa ada pengedar narkoba di sekitar Jalan Tengku Umar Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru tepatnya didepan Alfa Mart sering terjadi transaksi jual beli narkotika.


Mendapati laporan tersebut Kompol Hanafi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E J Manulang untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku pengedar pil ekstasi tersebut.


Masih kata Hanafi setelah melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku pengedaran pil ekstasi tersebut. Sekira pukul 02.00 Wib dini hari, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang warga Kampung Dalam RT 002 RW 004 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru, bernama Aldo Desta Pratama Witamin alias Aldo yang sedang berdiri di dekat sepeda motornya.


"Tersangka diringkus pada saat berdiri di dekat sepeda motornya menunggu pembeli, ketika digeledah polisi menemukan 5 butir pil ekstasi warna pink dengan logo IG yang disimpan disaku celana depan yang dikenakannya dan 1 butir ditemukan di bawah etalase tidak jauh dari tempat laki-laki tersebut ditangkap," ungkapnya.


Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya ulung guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


"Selain barang bukti 6 butir pil ekstasi, bersama tersangka juga diamankn barang bukti uang tunai Rp 120 ribu, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih Nopol BM 2641 AAV, 1 unit handphone dan 1 helai celana jeans warna biru," pungkas Kompol Hanafi. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini