Niat Menolong, Mahasiswa UR Didenda Warga 30 sak Semen

Redaksi Redaksi
Niat Menolong, Mahasiswa UR Didenda Warga 30 sak Semen
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Maksud hati membantu temannya, malah sial yang didapat. Ungkapan ini dialami Maykel Stuart (24), seorang mahasiswa Universitas Riau (UR) warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi.

Niatnya membantu Gebay, seorang mahasiswi untuk membuat persyaratan magang, malah denda 30 sak semen yang didapatnya dari warga. Tak terima, Maykel lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru, Senin (09/3) siang.

Informasi yang dihimpun di kepolisian, peristiwa itu bermula pada Sabtu (07/3) sore, sekitar pukul 16.45 WIB, saat korban datang kerumah Gebey teman wanitanya yang beralamat di Jalan Sakti I Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, dengan maksud membantu membuat persyaratan magang di kantor PT Chevron.

Sedang asyiknya menerangkan ke temannya, tiba-tiba masyarakat setempat datang ke rumah Gebey dan seorang warga yang mengaku bernama Heri lalu berkata kepada korban, ada apa saudara berada di dalam rumah perempuan, korban menjawab jika dirinya membantu temannya untuk membuat persyaratan magang. Selanjutnya Heri berkata bahwa laki-laki dilarang masuk ke rumah perempuan sesuai peraturan yang disepakati warga sekitar.

Walau telah memberikan alasan, warga tetap bersikeras bahwa korban telah menyalahi aturan yang dibuat warga. Korban pun kemudian di giring kerumah seorang warga lainnya bernama Erlizam. Disitu korban dimintai untuk membayarkan denda sebanyak 30 sak semen.

Menurut pengakuan korban kepada petugas, Erlizam mengatakan bahwa peraturan yang dibuatnya merupakan hukum rimba dan korban wajib membayarnya, karena kalau tidak korban akan dilaporkan ke Rektornya. Karena diancam akan dilaporkan ke Rektor, korban akhirnya menuruti permintaan Erlizam dan membayar uang Rp 900 ribu. Usai membayarkan denda kepada Erlizam, korban selanjutnya disuruh pergi.

Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa pemerasan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru dengan harapan polisi dapat menindaklanjuti kasusnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK pada Riaueditor Selasa (10/3), membenarkan adanya laporan korban. "Benar, laporannya sudah kita terima. Saat ini kita masih meminta keterangan korban guna penyelidikan selanjutnya," singkat Hariwiyawan.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini