Mucikari Artis AA Ditetapkan Tersangka

Redaksi Redaksi
Mucikari Artis AA Ditetapkan Tersangka
foto: Bayu
Mucikari Artis AA Ditetapkan Tersangka
JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan menetapkan RA, mucikari yang ditangkap bersama artis dan juga model berinisial AA di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei 2015 sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini terkait dengan praktik prostitusi kelas menengah ke atas yang dilakukan RA dengan melibatkan AA sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Ditangkap di salah satu hotel berbintang di Jakarta Selatan. Tersangkanya berinisial RA," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat, di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015).

Menurut Wahyu, modus yang dilakukan tersangka RA, yakni menawarkan seseorang melalui aplikasi pesan Blackberry Messanger (BBM) kepada para pelanggan yang ingin mengajak seorang perempuan untuk melakukan hubungan seksual di sebuah hotel.

Wahyu menuturkan, tersangka meminta uang muka terlebih dahulu kepada pelanggannya bila ingin memesan perempuan tersebut.

"Kemudian, ketika kita mau memesan harus memberikan DP (uang muka) 30 persen dari keseluruhan. Baru pada hari H harus dilunasi, baru masuk kamar," ungkapnya.

Menurut Wahyu, praktik prostitusi ini tergolong sangat mengejutkan karena tersangka memasang tarif sangat tinggi, yakni kisaran Rp80-200 juta untuk pemakaian selama tiga jam.

"Yang menarik disini harganya relatif tinggi dari Rp80 juta-200 juta, dan tersangka mendapatkan 30 persen dari hasil tersebut," ujarnya.

Tersangka pun kini mendekam di tahanan PolresJakarta Selatan. Ia dikenai Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara minimal satu tahun empat bulan. Sementara, perempuan yang diduga artis itu masih diperiksa sebagai saksi.

"Tersangka mucikari kita tahan," pungkasnya.

(Ari/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini