Miliki Senpi Ilegal, Bomin Diangkut Polres Rohul

Redaksi Redaksi
Miliki Senpi Ilegal, Bomin Diangkut Polres Rohul
ded/riaueditor.com

ROHUL, riaueditor.com - Diduga miliki senjata api (senpi) tanpa izin, Mw alias Boimin (46) warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, Kamis (5/12/2019) sore.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Padli, SH menjelaskan, Boimin ditangkap oleh Tim Opsnal karna adanya informasi dari masyarakat bahwa MW alias Boimin yang berdomisili di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun sering membawa senjata api.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju target, sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal melihat Boimin sedang berada di rumahnya, saat diinterogasi dia mengakui memang ada memiliki senjata api jenis FN.

Kemudian Boimin menunjukan senjata api yang disembunyikan dekat pintu kamar mandi plastik yang sudah rusak, senpi tersebut disandarkan di belakang rumah, tapi saat ditanya izin kepemilikan senjata api tersebut, Boimin mengatakan tidak memiliki izin.

"Karena tidak memiliki dokumen yang syah, Boimin ditangkap dan Polisi berhasil menyita 1 pucuk senjata api jenis FN ilegal beserta 6 butir amunisi caliber 99 mm," kata IPDA Feri Fadli SH, Minggu (08/12/2019).

Polisi berhasil menyita 1 pucuk senjata api jenis FN ilegal beserta 6 butir amunisi caliber 99 mm, imbuhnya.(ded)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini