Mendagri Siap Keluarkan Izin Pemeriksaan Bupati Inhu, Riau

Redaksi Redaksi
Mendagri Siap Keluarkan Izin Pemeriksaan Bupati Inhu, Riau
Mendagri Gamawan Fauzi
JAKARTA, riaueditor.com- Mendagri Gamawan Fauzi siap mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap Nofita Putri, mantan staf honorer Satpol PP Pemkab Inhu, Riau

Izin itu kata Mendagri dikeluarkan jika adanya permintaan dari Bareskrim Mabes Polri yang menerima laporan NP Selasa (18/3) lalu. "Bareskim Mabes Polri silahkan proses Bupati Inhu (Yopi, red) saya akan segera keluarkan izin pemeriksaannya kalau ada permintaan," ujar Mendagri di Gedung Diklat Kemendagri, Jakarta, Jumat (21/3).

Dia berjanji tidak akan menghambat upaya pemeriksaan terhadap Bupati Inhu oleh Bareskim Mabes Polri yang dilaporkan terkait dugaan kasus asusila. Namun Izin pemeriksaan diperlukan kalau menjadi tersangka, sedangkan penonaktifannya kalau sudah menjadi terdakwa.

"Kalau soal kasus seperti ini (asusila) yang melibatkan kepala daerah maupun DPRD. Saya bersikap tegas, izin akan saya langsung keluarkan," tegas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Namun demikian Mendagri meminta laporan tersebut masih harus dibuktikan dan diproses secara hukum. "Kasus silahkan diproses, tetapi soal tuduhannya harus dibuktikan," ujar Gamawan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno kepada wartawan menambahkan, jika memang benar perbuatan yang telah dilakukan Yopi Arianto itu tentu saja melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala daerah. "Sanksi di UU Pemda memang tidak diatur secara tegas, tetapi perbuatan tersebut tergolong tindakan amoral dan melanggar sumpah jabatan," ujarnya.

Didik mengatakan, terkait kasus pencabulan Bupati Inhu, proses hukum dan proses politik bisa berjalan sendiri-sendiri. "Proses hukum dilakukan oleh Polri, sedangkan proses politik dilakukan di DPRD," ulas Didik sembari menyebutkan apabila proses politik dilakukan oleh DPRD Inhu berjalan, rekomendasinya bisa dilanjutkan ke Kemendagri.

Menyinggung rencana NP dan pengacaranya melaporakan kasus ini ke Kemendgari, Didik mempersilahkan, dan pihaknya siap menampung laporan dugaan pencabulan oleh Bupati Inhu. "Silahkan korban datang  kalau mau mengadu, akan kami terima. Kita akan berikan rekomendasi untuk melengkapi proses hukum yang ada," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pada Selasa (17/3) lalu, Bupati Inhu Yopi Arianto dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri oleh Nofita Putri dan kuasa hukumnya Zuchli Imran Putra.

Selain itu, Ketua DPD Partai Golkar Inhu itu juga dilaporkan kepada Komnas Perempuan pada Kamis (20/3), oleh pengacaranya ditemani sejumlah aktivis perempuan Jakarta, ibu rumah tangga dan mahasiswa yang merasa simpati terhadap nasib Nofita.(mp/oketimes)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini