SELATPANJANG, riaueditor.com– Tuntutan 20 karyawan PT Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bengkalis di Selatpanjang, Bantar dan Tanjung Samak (saat ini 3 daerah tersebut masuk ke dalam Kabupaten Kepulauan Meranti), dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru.
Berdasarkan putusan hakim pada 13 Desember 2013 yang lalu mewajibkan pihak PDAM Bengkalis untuk membayar gaji serta pesangon yang menjadi hak 20 karyawan PDAM Bengkalis. Meski demikian, mereka harus bersabar, karena pihak PDAM Bengkalis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Harsono yang merupakan kuasa pendamping bagi 20 karyawan PDAM tersebut, kepada media membenarkan. "Putusan hakim PHI sudah vonis dan memenangkan tuntutan karyawan pada 13 Desember 2013 yang lalu, kemudian kita juga menerima surat putusan hakim tersebut dengan nomor: 37/G.2013/PHI.PBR tertanggal 7 Januari 2014. Artinya kita sudah memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan apa yang menjadi hak 20 karyawan," jelas Harsono Kamis (27/2/14) kemarin via seluler.
Namun sambungnya, pihak PDAM tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Meski demikian, kami optimis bisa memenangkan kasus ini di tingkat MA nanti," sebut Harsono, .
Dijelaskan Harsono, sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum, pihaknya sudah menempuh jalur mediasi. Namun beberapa kali melakukan mediasi, selalu gagal menemukan kata sepakat, karena PDAM tidak bersedia mengabulkan permintaan karyawan.
Pada bulan Mei 2013 lalu kita sudah melakukan mediasi dan bertindak sebagai mediator adalah Disnaker Bengkalis. PDAM bersedia membayar Rp 40 juta kepada 20 karyawan tersebut, dan kemudian menambahkan jumlahnya menjadi 100 juta rupiah.
"Kita tolak, karena jumlah tersebut tidak sangat tidak memadai. Disnaker merekomendasikan kepada PDAM agar PDAM membayar Rp 1 milyar, rekomendasi itu tidak dijalankan PDAM. Oleh karena itu kita menempuh jalur hukum," sebut Harsono.
Persoalan ini muncul ketika pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga Pemkab Bengkalis menyerahkan asset PDAM yang berada di wilayah kabupaten Kepulauan Meranti, baik fisik maupun asset sumber daya manusianya. Namun hingga saat ini PDAM Bengkalis belum memberikan surat PHK kepada 20 karyawan tersebut. Sehingga status mereka menjadi tidak jelas, mereka tidak mendapatkan uang pesangon maupun gaji dan sejumlah tunjangan lainnya.
Dengan keputusan hakim PHI yang mengabulkan sebagian dari tuntutan 20 karyawan tersebut, seakan memberikan harapan. Dalam putusan hakim tersebut PDAM Bengkalis diharuskan membayar kepada 20 karyawan uang gaji dengan jumlah total Rp 738.741.720 dan uang pesangon sejumlah 1.048.733.999.
Salah satu dari 20 karyawan PDAM, Robby warga jalan Gelora Selatpanjang menyambut baik keputusan hakim tersebut, namun ia merasa kecewa dengan PDAM, yang masih ajukan kasasi ke MA.
"Nasib kami seperti dipermainkan PDAM. Padahal sudah jelas hakim memenangkan kami pada kasus ini, harusnya PDAM punya rasa belaskasih kepada kami. Kami sudah lama hidup dalam ketidakpastian. Harus berapa lama lagi kami menunggu, kami punya keluarga, istri, anak, orang tua yang menjadi tanggungan kami. Terusterang kami kecewa ketika PDAM mengajukan tuntutan ke MA, dimana hati nurani pihak PDAM," ucapnya dengan nada kesal.(je)