Maraknya Peredaran Miras Tanpa Cukai, KPPBC Pekanbaru Gratiskan Pengurusan Izin NPPBKC

Redaksi Redaksi
Maraknya Peredaran Miras Tanpa Cukai, KPPBC Pekanbaru Gratiskan Pengurusan Izin NPPBKC

PEKANBARU, riaueditor.com - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), menghimbau kepada pelaku usaha tempat usaha hiburan, seperti Hotel, Karoke, PUB, distributor minuman dan sejenisnya, agar bersedia mengurus izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke Kantor Pelayanan KPPBC Tipe B Madya Pekanbaru tanpa dikenakan biaya apapun alias gratis.

Penegasan ini langsung diutarakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, Elfi Haris melalui Kasi Humasnya, Ali Winoto pada riaueditor.com saat di kantornya di Jalan Sudirman Pekabaru, Selasa (4/11/2014).

Ia meminta dan berharap kepada pelaku usaha hiburan yang ada di Pekanbaru, terutama yang menyediakan, menjual, atau distributor minuman beralkohol mulai golongan A, B dan C diwajibkan mengurus NPPBKC Minuman Mengadung Etil Alkohol (MMEA) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru.              

"Jika hal ini tidak diindahkan, maka kita saat melakukan pengawasan atau tindakan dan menemukan pelanggaran. Kita akan berikan saksi tegas, berupa sanksi denda dan menyegel minuman tersebut," tegas Ali Winoto pada media ini.

Terkait hal ini lanjut Ali Winoto, sebelumnya pihak KPPBC Pekanbaru sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tempat hiburan dan Hotel, dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesenian, Kebudayaan dan Parisata serta elemen masyarakat di Hotel Pangeran Pekanbaru tertanggal 25 Juni 2014 lalu.

Dijelaskannya, pada pertemuan tersebut, pihak KPPBC Pekanbaru sudah menjelaskan dan menerangkan tata cara dan kewajiban para pengusaha hiburan malam dan Hotel yang menyediakan minuman alkohol untuk di ecer, dan menjual diwajibkan untuk mengurus NPPBKC MMEA. Sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007 sebagai perubahan UU 11 tahun 2005 Tentang Cukai.

"Jika kita temukan pelanggaran, sesuai UU No 39 tahun 2007, kita akan kenakan saksi denda dan penyegelan minuman alkohol untuk tidak dibenarkan mengedar atau menjual atau diecerkan oleh pihak pengelola hiburan atau hotel di Pekanbaru," katanya.      

Sebelumnya terkait hal ini, KPPBC Pekanbaru pada pertengahan Oktober lalu, tengah mendapati tiga hotel berbintang di Pekanbaru, seperti Hotel Star City, Swiss Bellin dan Labersa Hotel di Siak Hulu Kampar tengah menjual atau mengecer minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai atau NPPBKC.

Dalam rangka pengawasan atau penindakan tersebut, setidaknya KPPBC Pekanbaru sudah menyegel sekitar kurang lebih 300 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merek yang mengandung alkohol golongan A, B dan C untuk tidak bisa di perjualbelikan atau diecerkan. (ari)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini