Mantan Anggota DPRD Riau Diciduk Saat Konsumsi Narkoba Bareng Istri

Redaksi Redaksi
Mantan Anggota DPRD Riau Diciduk Saat Konsumsi Narkoba Bareng Istri
dm/riaueditor.com
Mantan Anggota DPRD Riau Diciduk Saat Konsumsi Narkoba Bareng Istri.
PEKANBARU, riaueditor.com- Ternyata tersangka Ri yang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru adalah mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi PBR. Ri diciduk bersama pasangannya Ni saat mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Sukajaya Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (30/1) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka saat telah diamankan bersama barang bukti 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit handphone warna hitam, dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan atas kasusnya.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup slamet.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini