Kurir Sabu 2 Kg Lebih Asal Kalimantan Selatan Ditangkap di Hotel Batiqa Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Kurir Sabu 2 Kg Lebih Asal Kalimantan Selatan Ditangkap di Hotel Batiqa Pekanbaru
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Akhmad Ramali (25), harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, warga Jalan Baluti Kecamatan Kandangan, Kabupaten Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2049,9 gram. 


Pria berstatus sebagai kurir itu, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Hotel Batiqa tepatnya di kamar 920 Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (06/12) malam sekitar pukul 21.00 Wib.


Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap narkotika disalah satu hotel yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 


"Petugas menerima informasi akan terjadi transaksi narkoba disebuah hotel," ucap Nandang di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman SIK, Selasa (17/12).


Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Iptu Noki Loviko SH langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui salah satu kurir sabu menginap di Hitel Batiqa. 


"Tim langsung menangkap kurir tersebut di dalam kamar 902," tuturnya. 


Hasil penggeledahan, di dalam kamar diamankan barang bukti 5 plastik sabu terdiri dari 4 paket besar dan 1 paket sedang dengan berat 2049,9 gram, 1 buah alat press, 2 unit handphone merk Oppo dan Nokia, 2 buah plastik kemasan teh hijau, 1 buah plastik wrap, 1 buah plastik alumanium, 1buah plastik putih, 1 buah dompet hitam,1 buah selotip bening dan puluhan plastik bening. 


Dikamar hotel tersebut juga diamankan barang bukti 14 buah plastik bertuliskan abon lele yang akan digunakan sebagai kemasan sabu.


"Sesuai hasil penyidikan, tersangka merupakan kurir," terangnya.


Polisi terus melakukan pendalaman, karena pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari dua pria berinisial An dan Iv yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).


"Kami masih mengembangkan kasus ini," tandas Nandang. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Akhmad dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini