Kuasa Hukum 7 Tersangka Penggelapan CPO yang Ditahan Polres Siak Beberkan 7 Item Diduga Mal Administrasi

Redaksi Redaksi
Kuasa Hukum 7 Tersangka Penggelapan CPO yang Ditahan Polres Siak Beberkan 7 Item Diduga Mal Administrasi
istimewa
Tim Kuasa Hukum Tersangka pengelapan CPO, Ridwan Comeng, SH dkk.

PEKANBARU, riaueditor.com - Penahanan terhadap 7 tersangka terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam kasus dugaan penggelapan crude palm oil (CPO) yang terjadi di Km 75 kelurahan Telaga Sam-sam kecamatan Kandis, wilayah hukum Polres Siak, provinsi Riau pada 3 September 2020 lalu berbuntut panjang. Kuasa hukum tersangka mempraperadilan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Kuasa Hukum tersangka, Ridwan Comeng SH, dkk menilai telah terjadi mal administrasi dalam penanganan perkara tersebut, bahkan dugaan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM), katanya dalam jumpa pers, Rabu (21/10) malam di salah satu cafe di Pekanbaru.

Dikatakan Ridwan, dalam perkara yamg menjerat 7 klienya ini penyidik menerapkan pasal 374 KUHP sebagai tindakan penggelapan dalam jabatan, sementara mereka adalah buruh harian lepas.

"Mereka adalah pekerja kasar yang terdiri dari 1 supir dan 6 buruh harian lepas, supir bukanlah jabatan melainkan profesi," terang Ridwan.

Ridwan menjelaskan dari urutan perkara tidak ada pihak yang dirugikan karena tidak ada laporan baik dari perusahaan angkutan atau pihak lainnya yang merasa telah dirugikan dalam kasus ini.

"Jika pun penyidik menjerat dengan pasal penggelapan, yakni pasal 174 jo 172 KUHP, dari awal penangkapan juga tidak pernah ada transaksi dan tak ada pihak atau perusahaan yang merasa dirugikan, bagaimana bisa dijerat dengan pasal penggelapan," terang Ridwan.

Ridwan berkesimpulan sejak awal penyidik tidak konsisten dalam menangani perkara kliennya ini, oleh karenanya melakukan gugatan praperadilan guna menguji tegak lurusnya hukum dan dilindunginya hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan dan penyidikan.

Senada itu, Donal Pakpahan, SH, MH, menjelaskan, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap), kasus yang oleh penyidik disebut sebagai kasus tangkap tangan atas laporan masyarakat sekitar ini, harusnya diproses di markas kepolisian terdekat. 

"Ada markas Polsek Kandis yang jaraknya hanya 5 menit dari lokasi penangkapan, kenapa harus dibawa ke Polres yang jarak tempuhnya hingga 2 jam," ujarnya.

Kemudian setelah beberapa hari, pemilik minyak pinjam pakai menyerahkan minyak ini kepada pembeli di Dumai, setelah ditimbang ternyata lebih dari surat jalan, "Artinya belum terjadi tindak pidana, karena belum ada pembayaran," bebernya.

Donal juga menilai ada upaya diskresi yang dilakukan oleh penyidik Polres Siak. "Seharusnya perkara ini tidak dipaksakan. Jika pun benar ada kerugian, ditaksir hanya 1 juta rupiah, sangat tidak sebanding dengan pengeluaran negara selama masa penahanan 7 tersangka," imbuhnya. 

"Belum lagi kalau kita runut ke belakang, bagaimana dengan penderitaan keluarga, terlebih para tersangka disini adalah tulang punggung keluarga sehingga otomatis memutus aliran nafkah keluarga akibat dijebloskan ke sel. Ditambah lagi salah seorang isteri tersangka saat ini tengah mengandung jabang bayinya sehingga jelas ada pelanggaran HAM di sini," papar Donal lagi.

Donal berkesimpulan sedikitnya ada 7 item yang dilanggar penyidik dalam menangani perkara kliennya.(tim)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini