Kasus Ekspor CPO, Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group Disita, Bayar Uang Pengganti Rp4 Triliun

Redaksi Redaksi
Kasus Ekspor CPO, Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group Disita, Bayar Uang Pengganti Rp4 Triliun
Ilustrasi.(Foto: Musim Mas)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berikan tenggat waktu terhadap Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp4,4 triliun hingga pertengahan tahun 2026. Uang pengganti yang dibebankan kepada raksasa sawit tersebut terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pembayaran kewajiban UP itu telah disanggupi kedua korporasi.

Ada tenggatnya 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah," kata Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).

Anang mengatakan kedua perusahaan bakal melunasi UP dengan cara mencicil.

"Uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari Rp17,7 triliun. Ada Rp4,4 triliun (UP belum lunas) dan mereka sanggup akan membayar mencicil," jelasnya.

Anang juga mengatakan, sementara waktu pihaknya menyita sejumlah aset Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk syarat penundaan bayar UP itu.

Namun ia tidak menyebutkan nilai aset yang telah disita penyidik Jampidsus Kejagung RI itu.

Dia hanya mengungkap bahwa nilai aset yang disita mulai dari lahan hingga pabrik milik Musim Mas san Permata Hijau telah melebihi sisa pembayaran UP.

Jika kedua perusahaan itu telah melunasi uang pengganti tersebut, maka nantinya Jaksa bakal mengembalikan aset yang telah disita itu kepada Musim Mas dan Permata Hijau.

"Namun apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya, maka aset yang ada akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," tandasnya.

Sumber: Suara.com


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini