Sidang Kasus Illog di PN Pelalawan

Keterangan Terdakwa Disinyalir Direkayasa, Majelis Hakim Emosi

Redaksi Redaksi
Keterangan Terdakwa Disinyalir Direkayasa, Majelis Hakim Emosi
dik/riaueditor.com
PKL.KERINCI.riaueditor.com- Disinyalir merekayasa keterangan, sidang kasus illegal loging (Illog) yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Pelalawan Brigka Agustinus Hulu sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan membuat majelis hakim emosi.

Saat itu, Brigka Agustinus Hulu yang duduk di depan meja Majlis hakim sebagai saksi mahkota untuk terdakwa ABK kapal Andi Saputra yang membawa kayu illog saat ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci.

Saat itu, Majelis Hakim yang Ketuai Rico A Sitanggang, SH,M.hum dan Hakim Anggota, Bangun Sagita Rambe, SH dan Ayu Amelia, SH bertanya kepada Brigka Agustinus Hulu "Apa jenis kayu itu dan ukurannya, dan untuk apa kayu olahan yang dibawa itu saat tertangkap? Brigka Agustinus Hulu menjelaskan ke majlis hakim, "Siapp,,, siaap, kayu itu berukuran 5x10 = 2 Meter kubik, papan 1 kubik dan lesplang 1 kubik, dan rencananya kayu itu saya gunakan untuk membangun rumah saya sendiri majlis hakim.

Selanjutnya majelis hakim bertanya kembali kepada Brigka Agustinus dengan pertanyaan menjebak, rencananya anda akan membangun rumah permanen apa semi permanen?, "Siiaapp Pak hakim, rencananya kayu itu untuk bangun rumah Permanen," dengan tegas Brigka Agustinus menjawab. 

Jawaban Bripka Agustinus membuat hakim emosi, "Trus untuk apa sama anda kayu papan itu kalau anda membangun rumah permanen," ujar Hakim, Brigka Agustinus Hulu tidak bisa menjawab.

Adapun selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini Doli Novaisal, SH.

Banyak orang di Pangkalan Kerinci mengetahui kalau Brigka Agustinus Hulu memiliki Panglong Kayu (gudang kayu) di jalan Koridor PT RAPP Km 2 Langgam. Setelah kasus illog ini mencuat, kini kayu-kayu di Panglong itu sudah dikosongkan.

Brigka Agustinus Hulu dan ABK Kapal Andi Saputra ditangkap pada Kamis (29/1) oleh Polsek Pangkalan Kerinci di Desa Kuala terusan saat tengah memuat kayu illog dari kapal ke atas mobil.(dik)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini