Kembali Berulah Setelah Dibebaskan, 106 Narapidana Ditangkap

Redaksi Redaksi
Kembali Berulah Setelah Dibebaskan, 106 Narapidana Ditangkap
(Foto: Antara)
Ilustrasi, polisi menangkap pelaku tindak pidana.

JAKARTA - ‎Polisi menangkap 106 narapidana yang belum lama dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui program asimilasi. Mereka ditangkap karena kembali terlibat tindak pidana.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan para narapidana itu melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga terkait kasus narkoba.

"Sampai saat ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 wilayah polda," ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dia menuturkan, dari keseluruhan kasus tersebut, Jawa Tengah dan Sumatera Utara menjadi daerah dengan narapidana terbanyak melakukan tindak pidana. Masing-masing 13 orang narapidana, disusul Jawa Barat sebanyak 11 narapidana.

Selain itu, narapidana yang baru dibebaskan dan kembali terlibat tindak pidana, yaitu di Jawa Timur, Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.

Tindak pidana yang paling banyak dilakukan, yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan pencabulan terhadap anak.

"Angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi ada di 3 wilayah tersebut," ucapnya.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini