Keluarga Pelaku Pelecehan Seksual Lapor Dua Oknum Polisi di Kampar ke Propam Polda Riau

Redaksi Redaksi
Keluarga Pelaku Pelecehan Seksual Lapor Dua Oknum Polisi di Kampar ke Propam Polda Riau
riaueditor.com
Bukti laporan keluarga pelecehan seksual pada Bidang Propam Polda Riau.
PEKANBARU, riaueditor.com - Keluarga pelaku pelecehan seksual ZR (17), melaporkan dua oknum Polsek Kampar Kiri yang melakukan pemerasan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, Kamis (02/2/2017).

Hal ini diungkapkan oleh Ajarman, paman korban kepada Riaueditor.com, Jumat (03/2/2017).

Dalam laporan, Nomor PL/17/II/2017/Propam atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf (g) dan atau Pasal 5 huruf (a) dan atau Pasal 6 huruf (o) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Anjarman mengajukan 8 saksi berikut dengan tanda tangan mereka saat menyaksikan penyerahan uang Rp3 juta dan 300 ribu ke pada sang oknum.

"Saya juga menyerahkan bukti Surat Pernyataan bersama Kepala Desa Aur Kuning Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar yang berisikan penolakan terhadap tindakan pemerasan dan penangkapan ZR," katanya.

Menurut Ajarman, kedatangannya ke Bid Propam Polda Riau untuk melaporkan oknum polisi tersebut atas kesepakatan keluarga. Karena perbuatan kedua oknum polisi berinsial Bripka DA dan Brigadir NS telah melukai pihak keluarga.

"Apalagi selama proses hukum terhadap ZR, perbuatan kedua oknum itu sempat menimbulkan ketakutan dipihak keluarga ZR," ujar Anjarman.

Ia berharap Bid Propam Polda Riau dapat segera memeroses kasus ini dan oknum polisi yang melakukan pemerasan dapat bertanggung jawab, sehingga ke depan tidak tidak terjadi lagi yang seperti ini dalam penanganan perkara.

Sebelumnya diberitakan, oknum Polsek Kampar Kiri berisinial Brigadir NS dan Bripka DA diduga telah melakukan tindak pemerasan terhadap keluarga tersangka pelaku pelecehan seksual.

ZR yang merupakan warga Desa Aur Kuning, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, memang telah melakukan pelecehan seksual terhadap GAR (17), namun disayangkan diduga oknum penyidik Polsek Kampar Kiri malah melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka.

Selama proses penyelidikan, Ajarman mengaku diperas dan telah menyerahkan Rp3,3 juta kepada dua oknum polisi tersebut. Penyerahan pertama Rp3 juta pada Sabtu 10 Desember 2016 di Cafe Tarra Lipat Kain dengan 8 orang saksi.

Terakhir pada Sabtu tanggal 17 Desember 2016 dengan disaksikan oleh 4 orang saksi, Anjarman kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu kepada sang oknum. Kejadian tersebut tanpa diketahui Kapolsek dan Kanit Reskrim, karena mereka melarang untuk menyampaikan kepada mereka dan tersangka dikeluarkan dari tahanan keesokan harinya.

Menurut Ajarman, permintaan uang sebelum proses diversi dilakukan. Padahal, diversi berujung buntu. Saat itu penyidik menakut-nakuti pihak keluarga dengan menyebut kasus itu tergolong berat.

"Karna ditakut-takutilah keluarga terpaksa ngasih uangnya. Kalau mau tau, hanya memotong karet untuk dapatkan uangnya," pungkasnya.

Ajarman menyebutkan, ZR telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Keponakannya itu dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dengan hukuman 18 bulan penjara.

Sementara itu Kabid Propram Polda Riau Kombes Pol Pitoyo Agung saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan dari Ajarman sudah masuk ke Bid Propam Polda Riau.

"Kami sudah terim laporannya. Pastinya setiap laporan yang masuk kami akan di tindaklanjuti dengan baik," tukas Pitoyo. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini