Rugikan Negara Rp8,2 Miliar

Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DTT Pelalawan

Redaksi Redaksi
Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DTT Pelalawan
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Guna meningkatkan proses penyidikan dugaan korupsi dana tak terduga (DTT) APBD Kabupaten Pelalawan senilai Rp8,2 Miliar pada tahun anggaran 2012 lalu. Tim tindak pidana khusus Kejati Riau segera akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi tersebut ke meja hijau dalam waktu dekat ini.

Demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta pada wartawan, Selasa (8/8/2017) siang di kantornya, usai mengekspos penahanan tiga tersangka kasus pungli di Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Ia menyebutkan modus dalam korupsi ini, berupa kegiatan yang dinilai fiktif. Dimana, dana anggaran tanggap darurat diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

"Hingga kini kami (penyidik-red) sudah memintai keterangan sebanyak 73 orang saksi. Mereka terdiri dari pejabat Pemkab Pelalawan serta dari pihak ketiga lainnya. Terkait ini kita sudah memegang cukup alat bukti dalam kasus ini yang sudah rampung," terang Mantan Kejari Moko-muko ini dengan mantap. 

Kata Sugeng, pihaknya sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan BPK-RI untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Apalagi temuan ini berawal dari temuan BPK yang menemukan ada kejanggalan dana tak terduga yang mencapai miliaran rupiah yang belum ditindaklanjuti pihak pemkab Pelalawan hingga kini.

"Dalam kasus ini kita sudah berupaya semaksimal mungkin, agar kerugian negara dapat dikembalikan. Dan kita berhasil menyita aset dan uang, sebesar Rp55 juta. Ini yang akan terus dioptimalkan," pungkas Aspidsus Kejati Riau. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini