Kejati Riau Bantah Pernyataan Direktur LSM IMD

Redaksi Redaksi
Kejati Riau Bantah Pernyataan Direktur LSM IMD
dm/riaueditor.com
Kasipenkum Kejati Riau Mukhzan SH MH
PEKANBARU, Riaueditor.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membantah pernyataan Direktur Eksekutif LSM Indonesian Monitoring Development (IMD), Raja Adnan, mengenai adanya dugaan "main mata" dengan pihak Dinas Pertambangan (Distamben) Riau terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pemasangan tiang lampu penerangan jalan umum (TPU) Type Selembayung (Paket III) di Dinas Pertambangan (Distamben) Riau.

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh kejati Riau, kasus tersebut dilakukan penyelidikan oleh Kejari pekanbaru dan berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan oleh Kejari Pekanbaru belum ditemukan alat bukti yang cukup, oleh karenanya Kejari Pekanbaru menghentikan penyelidikan. Namun apabila dikemudian hari diperoleh bukti baru tidak tertutup kemungkinan penanganan kasus ini akan dibuka kembali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau Mukhzan SH MH saat ditemui di ruangannya, Kamis (29/1). 

Sambungnya, aparat penegak hukum dalam menerima setiap laporan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai asas KUHAP. Makanya manakala ada pihak yang memiliki bukti untuk mengungkapkan kasus korupsi, silahkan diserahkan kepada kami, hal ini tidak hanya kasus ini saja, berlaku juga untuk kasus lainnya. Prinsipnya dalam penanganan perkara baik korupsi maupun tindak pidana lainnya akan ditangani secara proporsional dan profesional.

"Manakala ada pihak yang memiliki bukti untuk mengungkapkan kasus korupsi, silahkan diserahkan kepada kami, hal ini tidak hanya kasus ini saja, berlaku juga untuk kasus lainnya. Prinsipnya dalam penanganan perkara baik korupsi maupun tindak pidana lainnya akan ditangani secara proporsional dan profesional," ujar Mukhzan.

Pelaksanaan penghentiaan Penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemasangan tiang lampu penerangan jalan umum (TPU) Type Selembayung (Paket III) di Distamben Riau dilakukan, atas tidak adanya nilai kerugian dari pelaksanaan proyek.

"Karena pekerjaan tersebut telah sesuai dengan bestek dan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan serta belum menemukan adanya indikasi kerugian negara, sehingga permasalahan tersebut oleh Jaksa penyelidik berpendapat untuk tidak dilanjutkan penyelidikannya kecuali dikemudian hari terdapat bukti baru," katanya.

Lanjut dikatakan Mukhzan, jadi tidak benar yang dikatakan Direktur Eksekutif LSM Indonesian Monitoring Development (IMD), Raja Adnan jika Kejati Riau ada "main mata" dengan Distamben Riau. Karena dalam penanganan kasus lampu penerangan jalan ini belum ditemukan tindak pidana yang mengarah pada unsur melawan hukum.

"Unsur melawan hukumnya tidak ada, kalau nantinya kita temukan bukti baru kita akan lanjutkan kasus ini. Kejati Riau tetap berkomitmen dalam hal pemberantasan kasus korupasi yang ada di Riau," ungkap Mukhzan.

Penyelidikan kasus ini awalnya berdasarkan laporan yang diterima oleh Kejati Riau kasus tersebut dilakukan penyelidikan oleh Kejari Pekanbaru. Dari hasil pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan oleh Kejari Pekanbaru belum ditemukan alat bukti yang cukup, oleh karenanya Kejari Pekanbaru menghentikan penyelidikan.

Namun apabila dikemudian hari diperoleh bukti baru tidak tertutup kemungkinan penanganan kasus ini akan dibuka kembali, tandasnya.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini