Kawanan Begal Mengaku Polisi Dibekuk Berikut Dua Penadahnya

Redaksi Redaksi
Kawanan Begal Mengaku Polisi Dibekuk Berikut Dua Penadahnya
riaueditor.com
Kelima tersangka berikut barang buktinya saat diekspos di Polsek Bukit Raya

PEKANBARU, riaueditor.com - Jajaran Reskrim Polsek Bukit Raya, berhasil meringkus tiga kawanan begal yang kerap beraksi disejumlah titik di wilayah Kota Pekanbaru, Selasa (21/6/2016). Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya, kawanan ini tak segan untuk menyaru sebagai anggota polisi.

Ketiga tersangka begal yang diamanakn yakni, Mizwar Ziman (26) warga Debt Colector warga Perum Asta Resgency, Kecamatan Tampan, Yudi Adriansyah (22) warga Jalan Garuda Sakti KM 3, Kecamatan Tampan dan Afrizal Efendi (21) warga Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Selain tiga pelaku begal, polisi juga mengamankan dua orang penadahnya yakni, Firdaus dan Safrizal berikut barang buktinya.

Bersama para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit Honda Scoopy warna putih, cream merah dan hitam, 3 unit Honda Beat dan 1 unit Honda Beat yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman V.W.A Sianipar mengatakan, dalam aksinya ketiga pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, lalu menghentikan korbannya dan menuduh terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Berhasil memperdaya korbannya, kawanan itu lalu membawa korban ketempat sepi. Selanjutnya pelaku mengambil handphone dan menyuruh korbannya untuk jongkok, saat korban lengah pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban," sebut Firman V.W.A Sianipar, Kamis (23/6/2016).

Dikatakannya, hasil interogasi, tersangka Mizwar Ziman mengakui telah 17 kali melakukan aksinya, Yudi telah 15 kali dan tersangka Afrizal sebanyak 7 kali.

"Kawanan ini tercatat lebih kurang 3 bulan telah melakukan aksinya dan selalu memilih motor matic. Sasaranya di sekitaran Jalan Sudirman, Jalan Rambutan, Jalan Paus, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Garuda Sakti, dan beberapa lokasi lainnya.," ujar Firman.

Berhasil membawa kabur motor korbannya, kawanan begal ini lalu menjualnya kepada tersangka Safrizal seharga Rp2 juta. Selanjutnya, oleh Safrizal menjualnya kembali kepada Firdaus seharga Rp2,5 juta.

"Saat ini para tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna proses pengembangan selanjutnya," tukas Kapolsek. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini