Kasus Judi Tiga Kades di Kampar Kiri Sudah P21

Redaksi Redaksi
Kasus Judi Tiga Kades di Kampar Kiri Sudah P21
smi/riaueditor.com
BANGKINANG, riaueditor.com- Tiga kepala Desa di Kecamatan Kampar Kiri tersangka kasus perjudian yang dicokok aparat pada awal tahun 2014 lalu, kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke Kejari Bangkinang dan sudah P 21. Rencananya minggu depan akan digelar sidang perdananya.

"Setelah melalui proses penyidikan oleh pihak kepolisian, maka kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri Bangkinang, kita sudah menerima berkas dan sudah mulai memprosesnya," ujar kajari Bangkinang Rosmiati SH melalui kasi pidana umum (pidum) Yulianti Ningsih SH MH kepada riaueditor.com di Bangkinang (16/6).

Dijelaskannya, pihaknya segera memproses hukum tindak perjudian yang dilakukan kepala desa Domo dan desa Padang sawah kecamatan Kampar kiri , dan diperkirakan sidang pertama akan dilaksanakan minggu depan.

"Namun tampaknya kades ini juga sudah menerima hukuman sosial, salah satunya nonjob dari jabatan sebagai kepala desa," ujarnya.

Kasus dua kepala desa ini adalah adanya pengrebekan judi oleh Mapolsek Kampar kiri pada awal Mei 2014 yang lalu.

dalam kasus ini kades Domo Usman Dani beserta empat pelaku lainya ditangkap polisi dan beberapa hari kemudian Kades Padang Sawah Azmi Kudaini juga berhasil ditahan polisi.

Kedua kepala desa ini sudah diberhentikan sementara dari jabatannya untuk menjalani proses hukum, dan untuk sementara pjs Kepala Desa dijabat Camat Kampar Kiri.(smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini