Kasus Dorak, Sekda Meranti Iqaruddin Kembali Diperiksa Kejati Riau

Redaksi Redaksi
Kasus Dorak, Sekda Meranti Iqaruddin Kembali Diperiksa Kejati Riau
foto: Ist
Kasus Korupsi Pelabuhan Dorak, Sekda Meranti Iqaruddin Kembali Diperiksa Kejati Riau
PEKANBARU, riaueditor.com - Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak yang terdapat di kabupaten Kepulauan Meranti.

Tim Penyidik Tindak Pidsus dari Kejati Riau, terus mendalami dan menggesa proses penyidikan dan tak menampik kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Rabu (16/3) Kejati Riau kembali memeriksa Sekdakab Kepulauan Meranti Drs Iqaruddin. Ia diperiksa untuk kedua kalinya terkait kasus ini.

"Guna mendalami kasus ini, kita kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iqaruddin," terang Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau Rahmad Surya Lubis SH.

Disinggung, kemungkinan bakal bertambanya tersangka baru dalam kasus, Rachmad mengatakan kalau hal itu bisa saja terjadi. Dan kasus dugaan korupsi ini masih terus didalami.

"Untuk sementara, diharapkan bersabar dulu atas kasus yang masih berlanjut," katanya.(ria)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini