Karyawan PT Chevron Diciduk Saat Pesta Shabu

Redaksi Redaksi
Karyawan PT Chevron Diciduk Saat Pesta Shabu
dm/riaueditor.com
BB yang diamankan petugas dari rumah bandar shabu.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Jajaran Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, berhasil menangkap Ha (54) alias Sm, bandar narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga rekannya dirumahnya di Jalan Khayangan Gang Gabus Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Minggu (02/3) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan keempat tersangka itu, berdasarkan adanya informasi yang diberikan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayahnya," kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Nababan, Minggu (02/3).

Selain Sm, tiga pelaku lainnya yang diciduk petugas adalah, JA (50), karyawan PT Chevron Pasific Indonesia yang bekerja diladang minyak Minas, warga Jalan Pramuka Perum Panorama, Kelurahan Lembah Sari, AD (27) warga Jalan Khayangan Gang Gabus Kelurahan Meranti Pandak dan Rm (38) warga Jalan Sekolah Gang Sekolah Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dijelaskan Rudi Nababan, dari rumah tempat pesta narkoba, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 paket 1/2 jie, 9 paket Rp 300 ribu, 2 bong hisap, 3 mancis, 4 pipa kaca, 2 sendok plastik, alumanium foil, 1 satu sendok kaca dan 1 bungkus rokok jim sam soe yang berisikan puluhan plastic tic dan pipa kaca serta 4 unit Hp.

Sementara ini, kasusnya masih terus kita dalami untuk membongkar jaringannya. "Dari pengakuan Sm yang merangkap sebagai bandar, barang haram tersebut didapatnya dari seorang temannya yang berinisial R, pria asal Aceh yang saat ini sedang dalam pengejaran pihaknya," ujar Rudi Nababan.

Ditempat terpisah, JA (50), karyawan PT Chevron Pasific Indonesia yang kesehariannya bekerja diladang minyak Minas mengatakan dirinya telah dua bulan lebih mengkonsumsi sabu-sabu. "Saya sudah dua bulan lebih memakai sabu-sabu ini dan saya sangat menyesal, saya malu dengan keluarga saya," ujarnya pada Riaueditor dengan wajah tertunduk menyesali perbuatannya.

Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara kareba telah melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini