Kapolres Inhu: PT. TP Tidak Terlibat Ilog di Batang Cenaku

Redaksi Redaksi
Kapolres Inhu: PT. TP Tidak Terlibat Ilog di Batang Cenaku
Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto SIK, SH

RENGAT,riaueditor.com - Terkait kasus pembabatan hutan yang terjadi di Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu, Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto SIK, SH menyatakan bahwa PT. Tasma Puja (TP) tidak terlibat. Hal tersebut disampaikan Kapolres pada saat melaksanakan Coffe Morning bersama wartawan liputan Inhu yang dilaksanakan di halaman Mapolres Inhu jalan Ahmad Yani, Rengat, Jumat (9/5) kemarin.

Kapolres menyatakan bahwa belum ada tersangka baru dalam kasus pembabatan hutan yang terjadi di kecamatan Batang Cenaku. Pihaknya sudah menetapkan dua orang Kepala Desa (Kades) dan Ketua Koperasi Motah Makmur sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Firdaus, Kades Anak Talang dan Kapitra (Eka) Kades Kepayang Sari. Keduanya nekat membabat Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan menyerahkannya kepada KUD Motah Makmur yang diketuai oleh Syamsuar, seluas 1700 hektare.

"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan tersebut, lahan terdapat di tiga desa, yakni Desa Anak Talang, Desa Kepayang Sari dan Desa Cinaku Kecil. namun sejauh ini yang sudah digarap seluas 700 Hektare yang masuk ke desa Anak Talang dan Kepayang Sari," terang Kapolres Inhu.

Sementara itu, berdasakan penyidikan yang dilakukan polisi, Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur meminjam dana kepada PT. TP, bukan selaku pihak yang mendanai pembabatan hutan tersebut. PT. TP pun tidak mengetahui jika dana tersebut digunakan untuk membuka lahan.

"Namun dikarenakan ketiga orang yang terlibat dalam pembabatan hutan tersebut, 2 orang di antaranya adalah Kades, maka kita lakukan penangguhan penahanan. Hal ini berdasarkan permintaan dari pemkab. Inhu," ujar Aris Prasetyo lagi.

Adapun alasan penangguhan penahanan tersebut, tak lama lagi akan dilakukan pemilihan Presiden (Pilpres) dan keberadaan Kades di desanya sangat dibutuhkan. "Banyak kebijakan desa yang tidak berjalan jika Kadesnya tidak ada, berdasarkan hal itu kita lakukan penangguhan penahanan," ulas Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo.(au)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini