Pengungkapan Illegal Logging di Sungai Pertas, 8 Ton Kayu Olahan Disita

Redaksi Redaksi
Pengungkapan Illegal Logging di Sungai Pertas, 8 Ton Kayu Olahan Disita
Kayu olahan yang disita diduga hasil ilegal logging di kawasan hutan Sungai Pertas, Kepulauan Meranti.(Foto: Ist)

MERANTI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti mengungkap praktik penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Senin (8/12/2025). Seorang terduga pelaku dan 8 ton kayu olahan berhasil diamankan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim opsnal.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," ujar AKP Roemin Putra, Kamis (11/12/2025).

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan lokasi perakitan kayu olahan, polisi berhasil menyita barang bukti total 8 ton kayu olahan. Kayu tersebut diduga hendak diangkut menggunakan pompong.

Selain itu, petugas juga menyita dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, satu lampu LED, satu unit handphone terduga pelaku serta dua botol cairan pemutih pakaian yang diduga digunakan untuk memanipulasi warna kayu hasil kejahatan.

Selanjutnya, terduga pelaku MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan distribusi kayu ilegal.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait KUHP.

"Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya.

Pengungkapan ini, lanjut Roemin sebagai wujud komitmen kepolisian memberantas perusakan hutan di wilayah pesisir. Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memberikan informasi awal kepada aparat penegak hukum.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini