KPK Usut Kaitan Bos Samantaka dengan Golkar dan Aliran Suap PLTU Riau

Redaksi Redaksi
KPK Usut Kaitan Bos Samantaka dengan Golkar dan Aliran Suap PLTU Riau
(Foto: Nadia K. Putri)
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka suap pembangunan PLTU Riau-1, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/08/2018).

KPK memeriksa Direktur Utama PT Samantaka Batubara Sujono Hadi Sudarno dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sujono diperiksa untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK memeriksa Sujono terkait pelibatan PT Samantaka Batubara yang merupakan anak usaha Blackgold dalam proyek senilai USD 900 juta tersebut. Selain itu, KPK juga mendalami keterlibatan Sujono dalam kepengurusan di partai Golkar.

"Untuk Sujono KPK tentu saja mengkonfirmasi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Samantaka tersebut. Ditanya juga apakah ada keterkaitannya sebagai anggota atau pengurus dari Partai Golkar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/9).

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengusut keterangan Sujono mengenai dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk ke Munaslub Golkar, yang diduga berasal dari suap proyek PLTU Riau-I. 

"Kemudian apa pengetahuan saksi terkait dengan aliran dana dalam proyek PLTU Riau-1 ini," ucapnya.

Selain Sujono, KPK juga memeriksa tenaga ahli DPR Tahta Maharaya serta Henky Basudewo selaku Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni politikus Golkar Eni Maulani Saragih, Johannes, dan Idrus Marham. Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes. 

KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. Namun Eni baru mengaku menerima Rp 2 miliar dari proyek tersebut dimana sebagiannya telah digunakan untuk Munaslub Golkar pada akhir 2017 lalu.

KPK menduga Eni memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.

Sementara itu Idrus diduga telah dijanjikan USD 1,5 juta dari Johannes apabila Blakcgold menerima kontrak jual beli listrik/PPA dari PLN. 

Blackgold melalui anak usahanya, PT Samantaka Batubara, merupakan anggota konsorsium dari proyek yang dipimpin PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB). Selain BlackGold, konsorsium itu juga terdiri atas PT PLN Batu Bara dan perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd.

PLTU Riau-1 rencananya beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024 dengan kapasitas sebesar 600 MW. PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Nilai investasi proyek PLTU Riau 1 mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun. Akibat kasus ini, proyek tersebut ditunda. 

(kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini