KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi

Redaksi Redaksi
KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi
(foto: Okezone)
Wakil Ketua KPK, Basaria

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik yang sedang berproses di PN Semarang. Selain Marzuqi, KPK juga menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga, ‎Marzuqi telah memberikan uang sejumlah Rp700 juta dalam pecahan Dollar dan dan rupiah kepada Lasito dengan maksud agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi), AN merupakan Bupati Jepara, lalu tersangka kedua LAS (Lasito), LAS ini hakim Pengadilan Negeri Semarang," kata Basaria saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Kata Basaria, uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi. Praperadilan tersebut yakni terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ujar Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini