KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Tersangka Suap

Redaksi Redaksi
KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Tersangka Suap
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Petugas memegang sejumlah barang bukti berupa uang tunai pada konferensi pers terkait dugaan suap pengiriman pupuk via kapal di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (28/3).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga menerima suap dari PT HTK.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (28/03/2019).

Bowo dan Indung diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Bowo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo itu, KPK juga menyita sejumlah uang.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini