KPK Sita Duit Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Kementerian PUPR

Redaksi Redaksi
KPK Sita Duit Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Kementerian PUPR
(Doc. Net)
Ketua KPK, Agus Rahardjo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Salah satunya adalah uang miliaran rupiah dalam bentuk rupiah, pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sejumlah barang bukti itu adalah uang pecahan rupiah Rp3.999.900.000. Sedangkan untuk dolar Singapura berjumlah Sin$23,100 atau setara dengan Rp245.954.940 dan USD$3200 atau setara dengan Rp46.544.000.

"Barang bukti yang disita Rp3.999.900.000, Sin$23.100 dan $3.200," kata Agus melalui keterangan tertulis, Sabtu, (29/12/2018).

KPK menangkap sekitar 20 orang, terdiri dari pejabat Kementerian PUPR, pihak swasta dan pihak-pihak lain, dalam OTT yang berlangsung sore hingga malam, pada Jumat kemarin. Saat OTT KPK menyita barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan Sin$25 ribu serta satu kardus berisi uang yang masih dalam penghitungan.

Uang tersebut diduga diberikan pihak swasta kepada pejabat Kementerian PUPR untuk proyek Sistem Penjernihan Air Minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah.

KPK juga menduga juga ada proyek air bersih bagi para daerah terdampak bencana.

KPK juga mendalami keterkaitan OTT tersebut dengan proyek pengadaan air minum di daerah terdampak bencana.

Proyek pengadaan air minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR itu diketahui tersebar di sejumlah daerah.

Daerah terdampak bencana yang terjadi beberapa bulan lalu di antaranya Lombok yang diguncang gempa, serta Palu dan Donggala yang digoyang gempa serta diterjang tsunami.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini