KPK Kaji Hukuman Mati dalam Suap Proyek Air Minum di Daerah Bencana

Redaksi Redaksi
KPK Kaji Hukuman Mati dalam Suap Proyek Air Minum di Daerah Bencana
(Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Petugas memperlihatkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementrian PUPR di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (31/12).

JAKARTA - Empat orang pejabat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). KPK menemukan indikasi proyek yang di korupsi terdapat di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, apabila para tersangka terbukti melakukan korupsi bantuan bencana, maka KPK akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman mati dalam persidangan nanti. 

Saut menjelaskan, tuntutan hukuman mati terkait becana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman mati tersebut tercantum di dalam pasal 2 UU Tipikor. 

"Kemudian ini bisa di korupsi bahkan ada di daerah yang masih bencana, kita lihat dulu, apakah masuk kategori Pasal 2 yang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu," papar Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12) dini hari. 

"Kalau menurut penjelasan Pasal 2, itu kan memang bisa di hukum mati, kalau korupsi yang menyengsarakan orang banyak," imbuhnya.

Namun, Saut menyatakan, pihaknya masih perlu mendalami terkait perbuatan korupsi tersebut. "Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana, nanti kalau itu kalau relevan itu," jelas Saut. 

Keempat pejabat Kementerian PUPR yang dijerat sebagai tersangka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Mereka diduga mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," kata Saut. 

KPK menduga lelang diatur untuk memenangkan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera. Kedua perusahaan itu diduga masih dimiliki orang yang sama. "PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP disiapkan untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar," kata Saut.

Pada tahun anggaran 2017-2018, kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.

"PT WKE dan PT TSP setuju memberikan biaya sebesar 10 persen dari nilai proyek. Biaya tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen," ungkap Saut.

"Praktiknya, dua perusahaan ini menyediakan uang pada proses lelang, diselesaikan saat pencairan dana dan penyelesaian proyek," kata Saut.

Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar.

Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih Wahyudi; Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, Irene Irma; dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.

(kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini