Jajakan Uang Palsu di Pasar Tradisional, Dua IRT Ini Ditangkap Polisi
Redaksi
ist.
Terduga YI alias Yi (29) dan Ah alias Em (36) pelaku tindak peredaran uang palsu dan barang bukti pecahan Rp50.000 palsu saat diamankan di Mapolsek Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa (19/12/17) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tag:
Berita Terkait
Remedy Tanpa Ruang Keberatan: Menguji Kesungguhan APP Group dan APRIL Group Dalam Skema FSC
Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi Perguruan Tinggi Swasta
Hati-hati, Muncul Akun Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau
Capacity Building TPAKD se Provinsi Riau 2026 Resmi Digelar
Edarkan Narkotika di Sekolah, Polsek Kepenuhan Amankan Pelaku dan BB 0,74 Gram Sabu
Catatan Akhir Tahun 2025 Jikalahari: Tata Ulang Tata Ruang, Cabut Izin Korporasi di DAS
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Pendaftaran Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diperpanjang Hingga 3 Juli
Tingkatkan Produksi dan Perluasan Lahan Jagung di Kandis, Langkah Nyata SDM Polda Riau Dukung Program Nasional
Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dijual Per Unit, Bea Cukai Bengkalis Lelang 22 Piano Sitaan
Luar Biasa! Pemkab Inhil Pertahankan Opini WTP 10 Kali berturut turut
Wali Kota: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Kebijakan