Jajakan Uang Palsu di Pasar Tradisional, Dua IRT Ini Ditangkap Polisi
Redaksi
ist.
Terduga YI alias Yi (29) dan Ah alias Em (36) pelaku tindak peredaran uang palsu dan barang bukti pecahan Rp50.000 palsu saat diamankan di Mapolsek Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa (19/12/17) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tag:
Berita Terkait
Kompolnas Duga Polisi yang Gugur di Katingan Disekap, Lalu Dibuang ke Sungai
Bupati Afni Perjuangkan KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Siak
Remedy Tanpa Ruang Keberatan: Menguji Kesungguhan APP Group dan APRIL Group Dalam Skema FSC
Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi Perguruan Tinggi Swasta
Hati-hati, Muncul Akun Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau
Capacity Building TPAKD se Provinsi Riau 2026 Resmi Digelar
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Kecanduan Judi Online, Anak Kandung Gelapkan Duit Orang Tua Rp125 Juta
Perdana di Sumatera, Faster Battery Rangkul Ratusan Pelanggan dalam Customer Gathering di Pekanbaru
Laporan Pembobolan Kamar Diduga Mandek, Kinerja Polsek Batang Gansal Dipertanyakan
Update Gempa NTT: 47 Meninggal, Lebih 5.000 Orang Mengungsi
Ingat, Jangan Bakar Lahan