Jajakan Uang Palsu di Pasar Tradisional, Dua IRT Ini Ditangkap Polisi
Redaksi
ist.
Terduga YI alias Yi (29) dan Ah alias Em (36) pelaku tindak peredaran uang palsu dan barang bukti pecahan Rp50.000 palsu saat diamankan di Mapolsek Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa (19/12/17) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tag:
Berita Terkait
Hati-hati, Muncul Akun Palsu Mengatasnamakan Plt Gubernur Riau
Capacity Building TPAKD se Provinsi Riau 2026 Resmi Digelar
Edarkan Narkotika di Sekolah, Polsek Kepenuhan Amankan Pelaku dan BB 0,74 Gram Sabu
Catatan Akhir Tahun 2025 Jikalahari: Tata Ulang Tata Ruang, Cabut Izin Korporasi di DAS
Panglima TNI Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp 6,6 Triliun di Kejaksaan Agung
Literasi dan Diplomasi Ruang Angkasa Jadi Fokus Diskusi Publik di Universitas Paramadina
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi
Wali Kota Lantik 7 Pejabat Pemko Pekanbaru
Wapangkoops TNI Habema Tinjau Kesiapsiagaan Prajurit di Pos Kotis Dekai
PKS Kampar Laksanakan Konsolidasi dan Penyerahan SK DPC, Perkuat Solidaritas dan Sinergi Struktur
Hardiknas 2026, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Tegaskan Komitmen Majukan Dunia Pendidikan
Bupati Herman Pimpin Apel Peringatan Hardiknas 2026
Selain Meta, Kemenekraf Diminta Gandeng Aplikator lainnya