Jajakan Uang Palsu di Pasar Tradisional, Dua IRT Ini Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Jajakan Uang Palsu di Pasar Tradisional, Dua IRT Ini Ditangkap Polisi
ist.
Terduga YI alias Yi (29) dan Ah alias Em (36) pelaku tindak peredaran uang palsu dan barang bukti pecahan Rp50.000 palsu saat diamankan di Mapolsek Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa (19/12/17) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

INHU, riaueditor.com - Miliki dan edarkan uang palsu (upal), dua pelaku tindak pidana pemalsuan uang pecahan Rp 50.000, ditangkap Polsek Pasir Penyu, Selasa (19/12/17) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial YI alias Yi (29) Ibu rumah tangga (IRT) warga Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Ah alias Em (36) Ibu rumah tangga warga Desa Bayas Kecamatan Kempas Jaya Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dua pelaku diamankan petugas, saat keduanya tengah menjajakan dan mengedarkan uang palsu di sebuah Pasar tradisionil di Desa Perkampungan Sei Lala Kecamatan Sungai Lala kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang kertas pecahan Rp. 50.000 palsu sebanyak 30 lembar dengan nilai Rp.1.500.000 beserta uang asli sejumlah Rp.220.000,-.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, sebelum kedua pelaku dibekuk, petugas mendapat informasi dari para pedagang di Pasar Desa Perk. Sei Lala yang mengeluh dan melaporkan hal tersebut kepada petugas pasar setempat serta meneruskan keluhan para pedagang kepada petugas Bripka Damhir.

Selanjutnya Bripka Damhir melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal dan Kapolsek tersebut memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penyu untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang dimaksud.

Usai mendapat perintah Kapolsek, Kanit reskrim Iptu Joserizal beserta Unit Resintel Polsek Pasir Penyu langsung menuju TKP dan mencurigai gerak-gerik kedua pelaku dan langsung mengamankan kedua terduga yang telah mengedarkan uang palsu tersebut.

Dari tangan pelaku disita uang palsu pecahan 50.000, sebanyak 30 lembar dengan nilai Rp. 1.500.000 dan uang asli sebanyak Rp.220.000 hasil kembalian uang Palsu yang telah diedarkan dengan cara membeli atau belanjakannya.

Merasa cukup bukti atas perbuatan kedua pelaku, tanpa pikir panjang kedua pelakku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pasir Penyu, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo SIK, saat dikonfirmasikan Kamis (17/12/2017) malam, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu tersebut yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu Kabupaten Inhu.  

"Benar, keduanya merupakan pelaku tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu pecahan Rp.50.000. Mereka ditangkap saat melakukan aksinya di pasar tradisionil di Desa Perkampungan Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," ujar Guntur. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini