Jadi Calo Praja STPDN, Pensiunan PNS Dishub Bengkalis Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Jadi Calo Praja STPDN, Pensiunan PNS Dishub Bengkalis Dipolisikan
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Seorang pensiunan PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis bernama Idris Ibrahim (67) warga Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu (08/11) dilaporkan kepolisi karena diduga melakukan penipuan kepada Rasmita (48), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kota Baru, Pekanbaru.

Data yang dirangkum, Idris dilaporkan karena mengiming-imingi anak korban, Hainul Fauzan, bisa masuk menjadi Praja Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) pada tahun 2010 silam. Namun, hingga pengumuman kelulusan tes, anak korban ternyata tak lulus. Padahal korban telah melakukan pembayaran kepada Idris sebesar Rp 75 juta dengan cara mecicil dua kali.

Korban pun kemudian menghubungi pelaku dan meminta uangnya untuk dikembalikan, Idris lalu berjanji akan mengembalikan uang yang distor korban kepadanya. Dan setelah korban tunggu hingga sampai saat sekarang, Idris tak juga mengembalikan uang korban, dan saat ditagih pelaku selalu mengelak dengan berbagai alasan.

Kesal dengan janji-janji pelaku yang tak kunjung mengembalikan uangnya, Rasmita lalu melaporkan Idris Ibrahim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru. Korban berharap pelaku dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan PNS ini sedang dalam penangan penyidik Reskrim Polresta Pekabaru dan korban juga telah dimintai keterangannya terkait kasus ini.(xxx)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini