Istri Laporkan Suami ke Polisi Lantaran Cabuli Dua Adik Kandungnya Yang Masih Berumur Belasan

Redaksi Redaksi
Istri Laporkan Suami ke Polisi Lantaran Cabuli Dua Adik Kandungnya Yang Masih Berumur Belasan
riaueditor.com
Tersangka saat diamankan.
PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Reskrim Polsek Rupat, Resor Bengkalis, membekuk AJ (48), seorang pria yang dilaporkan telah mencabuli dua adik kandung istrinya, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 15.00 Wib.

Warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis itu dilaporkan oleh No (28) yang tak lain istrinya sendiri.

"Setelah mendapat laporan dari isteri tersangka, tim Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 Wib," kata Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo Sik MM, Rabu (15/2/2017).

Menurut Gutur, tersangka AJ yang ditangkap di Pelabuhan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua adik kandung isterinya, sebut saja Bunga (13) dan Melati (12) bukan nama sebenarnya.

Kepada penyidik, Bunga mengakui telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku dan Melati mengakui bahwa pelaku telah mencabulinya dengan cara memasukkan jari-jari tangan ke kemaluannya sebanyak empat kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AJ telah ditahan diruang tahanan Mapolsek Rupat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam UUD No 35 Tahun 2014, pasal 82 ayat 2 Junto Pasal 1, 76 Huruf E tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, "tukas Guntur. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini