Hasil Pengembangan, Ditres Narkoba Polda Riau Tangkap Sopir Pemasok Sabu

Redaksi Redaksi
Hasil Pengembangan, Ditres Narkoba Polda Riau Tangkap Sopir Pemasok Sabu
riaueditor.com
Tersangka Roni.
PEKANBARU, riaueditor.com - Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, berhasil menangkap RC alias Roni (36), seorang penyuplai sabu ke seorang sopir berinisial Z alias Zul (39) yang sebelumnya berhasil diringkus di Jalan Kaharuddin Nasution pada Sabtu (17/12/2016) dini hari.

Pria yang juga berprofesi sebagai sopir itu ditangkap di Jalan Kaharudin Nasution Gang Sanki, Kecamatan Marpoyan Damai dan dari tangan tersangka diamankan 4 paket sabu seberat 5,2 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 timbangan digital, 1 HP merek Samsung, uang diduga hasil penjualan sabu, sisa plastik pembungkus dan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol BM 5658 FH serta 1 buah kotak rokok Dunhill.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, warga Jalan KH Nasution Gang Setia RT 01 RW 09 itu diamankan Sabtu sekitar pukul 15.30 WIB.

"Penangkapan Roni diawali dengan penangkapan rekannya berinisial tersangka Zul yang ditangkap melalui pemancingan (undercover Buy). Polisi lalu melakukan pencarian, setelah diketahui keberadaannya di TKP, selanjutnya dilakukan penangkapan," katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan di bersamanya ditemukan barang bukti 4 paket sabu seberat 5,2 gram dan barang bukti lainnya terkait narkoba.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok yang lebih besar. "Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tukas Guntur. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini