Hamili Dua Pacarnya, Warga Siak Hulu Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Hamili Dua Pacarnya, Warga Siak Hulu Dipolisikan
ist.net
PEKANBARU, Riaueditor.com- Tindakan asusila kembali terjadi di Kota Pekanbaru, kali ini menimpa korban berinisial Nr (17) dan Ba (20) warga Kecamatan Bukit Raya hingga hamil. Tindakan asusila ini dilakukan oleh Rg (22) warga Jalan Peputra Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK, Selasa (06/1) mengatakan, berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban ke Polresta Pekanbaru . Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka Rg, bahkan untuk menangkapnya pihak kepolisian harus melakukan penjebakan.

"Rg kami ringkus sewaktu dipancing untuk berkunjung kesalah satu rumah korbannya diwilayah Kecamatan Bukit Raya. Begitu ia sampai, petugas yang memang sudah sejak awal menunggu langsung meringkusnya dan menggelandangnya ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang Hariwiyawan.

Menurut Hariwiyawan, kasus asusila ini terungkap saat orang tua Nr curiga melihat gelagat anaknya yang belakangan tampak banyak termenung dan terlihat perutnya semakin membesar. Merasa ada yang janggal, kemudian Nr dibujuk oleh orangtuanya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya. Setelah beberapa saat dicecar pertanyaan, akhirnya Nr mengaku jika dirinya telah hamil dengan kondisi kandungan yang sudah memasuki lima bulan.

Bagai disambar petir disiang bolong, orangtua Nr pun kemudian memaksa anaknya untuk mengatakan siapa orang yang telah menghamilinya. Dari pengakuan sang anak, diketahui bahwa Rg-lah pelakunya yang selama ini telah menjalin hubungan sebagai pacar dengan anaknya. Tidak terima dengan perbuatannya tersebut, orangtua Nr pun kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Pekanbaru dengan harapan polisi dapat mengusut kasusnya.

"Setelah Rg kami ringkus dan dilakukan penyelidikan, ternyata korbannya bukan saja Nr. Namun melainkan ada satu orang remaja lagi yakni berinisial Ba yang juga telah hamil empat bulan, namun Ba membuat laporan polisi ke Polsek Siak Hulu, Kampar karena lokasinya berada disana. Untuk menangani kasus ini, kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Siak Hulu," kata Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Rg telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kepadanya petugas menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun serta maksimal 15 tahun kurungan penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini