Hakim PHI Kabulkan Sebagian Tuntutan Penggugat

Redaksi Redaksi
Hakim PHI Kabulkan Sebagian Tuntutan Penggugat
Asteriaman Nazara SH

PEKANBARU, riaueditor.com - Setelah tertunda minggu lalu, sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Anotona Zendrato (penggugat) versus Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Pekanbaru kembali digelar, Rabu (01/11/17).

Sidang beragenda pembacaan putusan ini dipimpin Hakim Astriwati SH didampingi Hakim Ad Hoc Tumpak Tinambunan dan Iman Pengadilan Nasution.

“Majelis Hakim PHI dengan ini memutuskan bahwa gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Selain itu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan tergugat terhadap penggugat, batal demi hukum”, ujar Hakim Astriwati SH saat membacakan putusan sebagaimana disampaikan kuasa hukum penggugat, Asteriaman Nazara SH.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim PHI memberi waktu 14 hari kepada tergugat (RS Bina Kasih) melalui Kuasa hukumnya, Irwan dan Riri apakah menerima atau Kasasi.

Menurut Kuasa hukum pengguggat Asteriaman Nazara, jika dalam rentang waktu tersebut pihak tergugat melakukan kasasi, maka putusan tersebut belum inkrah. Namun jika sebaliknya, maka tak ada alasan bagi pihak tergugat untuk tidak melaksankan putusan Majelis hakim tersebut.

Adapun tuntutan pengguggat yang dikabulkan Majelis hakim dalam perkara Nomor 56/gugatan PHI/2017 tersebut yakni, pihak tergugat diharuskan membayar uang pesangon dan upah selama proses perkara sebesar Rp 80 juta lebih, ujar Asteriaman.

SBRM Apresiasi Hakim PHI;

Sementara itu, kabar mengenai putusan Majelis hakim PHI ini mendapat apresiasi dari Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM), Herman Zai. Aktifis buruh yang sejak awal melaporkan dan mengawal kasus ini sejak di Disnaker Pekanbaru hingga ke PN Pekanbaru mengaku gembira.

Pasalnya meski belum 100 persen inkrah, namun perjuangan yang ia lakukan sejak setahun silam ternyata tidak sia sia.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan adil. Semoga sikap independen ini mereka pertahankan dan punya karier lebih bagus lagi”, ujar Herman Zai. 

Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Anotona Zendrato (penggugat)  versus Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Pekanbaru yang dijadwalkan Rabu (25/10/2017), akhirnya ditunda. Pasalnya salah seorang hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak hadir. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini