Grebek Bandar Narkoba di Pekanbaru, Polisi Amankan 5 Kg Lebih Sabu, Pil Ekstasi, Ganja dan Senjata Api Jenis Pen Gun

Redaksi Redaksi
Grebek Bandar Narkoba di Pekanbaru, Polisi Amankan 5 Kg Lebih Sabu, Pil Ekstasi, Ganja dan Senjata Api Jenis Pen Gun
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap AK alias Andi (25) dan JA alias Jeri (22) yang diduga sebagai bandar narkoba.


Penangkapan oleh aparat ini dilakukan di rumah Andi di Jalan Budi Utomo Gg Patuah Nagari, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau pada Selasa (07/7/2020) kemarin sekitar pukul 18.30 Wib.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu min Wijaya SIK SH mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal ketika polisi mendapat informasi adanya peredaran gelap narkoba di Jalan Budi Utomo. 


Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mencari kebenarannya.


"Terbukti, kami lakukan penangkapan di rumah pelaku," kata Nandang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juper, Jumat (10/7/2020).


Dari hasil penangkapan, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 

5.150 gram, pil ekstasi sebanyak 8.000 butir (2.301,7 gram), ganja kering seberat 5 gram, 1 buah senjata Air Softgun jenis Revolver merk Smith & Wesson, 1 buah senjata api jenis Pen Gun, 6 butir peluru Revolver, 39 butir peluru Cis, timbangan digital, 4 unit handphone dan puluhan plastik bening pembungkus sabu. 


"Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp 29 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba," jelas Nandang.


Nandang mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka Andi, barang haram tersebut di dapatnya dari pria berinisial Urab yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan narkoba kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Pelaku bisa dipenjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.


Selain itu, untuk kepemilikan senjata api beserta amunisi, akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal.


"Bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ujar Nandang. (R11


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini