Enam Residivis Pencurian Sawit Dibekuk Polsek Tapung

Redaksi Redaksi
Enam Residivis Pencurian Sawit Dibekuk Polsek Tapung
vila/riaueditor.com
TAPUNG,riaueditor.com- Enam pelaku pencurian dan penjarahan buah sawit yang meresahkan masyarakat Tapung, Senin 1 September 2014 sekira pukul 12.00 wib diringkus Polsek Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Jufrizal didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deni Yusra mengatakan, polisi melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka penjarahan atau pencurian buah sawit di lokasi kebun milik Hemat Sitepu (39) di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, kabupaten Kampar.

"Para pelaku yang berhasil diamankan Polsek Tapung ini adalah HN (28) pekerjaan tani, SS (37) pekerjaan tani, SO (40) pekerjaan tani, IS (36) pekerjaan tani, MA (34) pekerjaan tani dan PN (31) pekerjaan tani, semuanya warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kampar," kata Kapolsek Tapung, Kompol Jufrizal.

Untuk kronologis kejadiannya, urai Kompol Jufrizal, bermula pada hari Senin (1/9) sekira pukul 12.00 wib ketika pekerja bernama Abdul menelpon pemilik kebun bernama Hemat Sitepu yang memberitahu kalau kebun sawitnya dipanen oleh enam orang yang tidak dikenal. Pemilik kebun kemudian melaporkan ke Polsek Tapung dan dalam waktu singkat personel Polsek Tapung bersama pemilik kebun mendatangi lokasi kejadian.

"Sesampai di TKP petugas mendapati para pelaku sedang memanen buah sawit milik korban. Tanpa buang waktu personel Kepolisian langsung meringkus keenam pelaku pencurian sawit ini. Bersama para pelaku berhasil diamankan barang bukti antara lain 404 tandan buah kelapa sawit, 2 buah gerobak, 3 unit Sededa motor Yamaha Yupiter MX BM-5572-YK, Honda Revo BM-6379-OD dan Yamaha Vega BM-4524-UG," jelas Kapolsek Tapung.

Disampaikan Kompol Jufrizal, saat ini keenam pelaku telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh jajaran kepolisian bahwa para pelaku pencurian ini merupakan residivis pencurian sawit yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar 20 hari lalu, setelah sebelumnya pada April 2014 melakukan hal yang sama diwilayah huhum Polsek Tapung Hilir dan telah menjalani proses hukum.(vila)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini