Eksekutor Curanmor Meringkuk Ditahanan

Redaksi Redaksi
Eksekutor Curanmor Meringkuk Ditahanan
int.
images

PEKANBARU, riaueditor.com - Dua orang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) meringkuk di sel tahanan Polsek, Senapelan, Senin (9/12) kemarin. Adalah, GA (21) dan ZE (22) warga Komplek Perumahan Rawa, Bening, Tampan. Bersama keduanya diamankan sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Senapelan, AKP Ari Kartika Bhakti SIK mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Menurut kapolsek, keduanya diamankan polisi ketika melintas di Jalan Setiabudi, Kecamatan Limapuluh. Ketika itu, keduanya melintas dengan mengendarai sepeda motor hasil curian.

Polisi yang curiga langsung melakukan pengejaran. Saat diamankan, keduanya berupaya melarikan diri. Namun sialnya, usaha tersangka tidak membuahkan hasil. Ia diamankan berikut dengan sepeda motor diduga hasil kejahatan. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini