Edarkan Sabu, Perempuan di Kampar Ini Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Edarkan Sabu, Perempuan di Kampar Ini Ditangkap Polisi
riaueditor
Tersangka dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Kampar.

PEKANBARU, riaueditor.com - YW alias YU seorang perempuan berumur 27 tahun diamankan Satres Narkoba Polres Kampar karena diduga pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (17/3/2019).


Dari warga Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sailan, Kabupaten Kampar itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,42 gram, 1 unit Hp, 1 unit timbangan digital, 2 buah buku catatan penjualan shabu dan beberapa peralatan penggunaan sabu. 


"Yang bersangkutan kita amankan tepat dalam rumahnya sendiri," ujar Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, Senin (18/3/2019).


Kasat menjelaskan, operasi berawal saat tim opsnal satres narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sungai Air Hitam, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sailan, tepatnya di rumah YW alias YU sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


Atas dasar itu, tim opsnal langsung ke lokasi melakukan lidik dan mengetahui tersangka berada didalam rumah.


"Tersangka tak bisa berutik saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dirumahnya," kata Ardisyah. 


Menurutnya, saat ini tersangka berikut barang buktinya berada di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Tersangka akan kita jerat sesuai pasal 112 subs 114 Undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Kasat. (dri) 




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini