Polda Riau Musnahkan 111,2 Kg Sabu dan 34.182 Butir Pil Ekstasi

Redaksi Redaksi
Polda Riau Musnahkan 111,2 Kg Sabu dan 34.182 Butir Pil Ekstasi
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Polda Riau kembali memusnahkan ratusan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres jajaran dalam sebulan terakhir.


Pemusnahan narkoba ini dilakukan di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Selasa (22/12/2020). 


Barang narkoba yang dimusnahkan terdiri atas 111,2 kilogram sabu dan 34.182 butir pil ekstasi berbagai merk. 


Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblander setelah dicampur cairan pembersih kamar mandi. Sementara sabu-sabu dihancurkan dengan mesin incinerator yang mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang.


Sementara 16 pelaku dari 7 sindikat jaringan narkoba internasional yang menyeludupkannya dengan berbagai modus turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut.


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Riau memberantas narkoba. 

"Kita akan terus lakukan upaya pengungkapan dan membawa para tersangka hingga ke proses pengadilan. Saya mengajak semua masyarakat untuk bersama bersinergi memberantas narkoba ini, kita tau para pelaku selalu menggunakan cara cara baru dan kita akan terus kejar mereka," kata Agung optimis.


Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (R11)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini