Dua Tersangka Pengedar Sabu di Diringkus Polsek Tapung

Redaksi Redaksi
Dua Tersangka Pengedar Sabu di Diringkus Polsek Tapung
hasbi
Dua Tersangka Pengedar Sabu di Dirungkus Polsek Tapung.
KAMPAR, riaueditor.com - Jajaran Satres Norkoba Polres Kampar berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahguna narkoba jenis Shabu-shabu dan daun ganja kering, Jum`at (20/3/15) sekira pukul 19:40 wib.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi ketika dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (21/3/15) membenarkan adanya kejadian itu.

Disampaikan Kapolsek bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian Sektor Tapung.

Kedua tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap Polsek Tapung dengan tersangka berinisial KH alias BT (31) warga desa Petapahan kecamatan Tapung dan JS alias MY (47) warga desa Bukit Sembilan kecamatan Bangkinang. Keduanya ditangkap ditempat permainan Bilyard yang berlokasi di desa Bukit Payung kecamata Bangkinang.

Dari tangan keduanya petugas Polsek Tapung berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sedang shabu-shabu, 1 bungkus daun ganja kering, 1 linting daun ganja kering yang siap dipakai, sendok shabu yang terbuat dari pipet dan kaca pirek serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Disaat penangkapan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkoba di desa Petapahan kecamatan tapung kabupaten Kampar. Dengan adanya imformasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid, SH bersama anggota Opsnal Polsek Tapung melakukan penyelidikan.

Sesampai di lokasi Tim melihat tersangka tengah mengendarai sepeda motor Yamaha RX King menuju arah Bangkinang dan petugas langsung melakukan pengejaran dan pengintaian terhadap kedua tersangka.

Beberapa waktu kemudian target  berhenti di tempat permainan Bilyard yang berlokasi di desa Bukit Payung kecamatan bangkinang. Petugas langsung melakukan penyergapan dan akhirnya berhasil meringkus keduanya beserta barang bukti narkoba shabu dan daun ganja kering siap edar. kemudian keduanya tersangka di gelandang ke Resor Tapung, untuk menjalani proses  hukum selanjutnya," ungkap Kapolsek Tapung Kompol Barzawi.(Has)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini